Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Senin, 11 Januari 2021 | 12:43 WIB
Tangkapan layar video kerumunan warga di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.[Istimewa]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 2.700 orang tercatat berkunjung ke wahana Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tak hanya warga sekitar, beberapa pengunjung diketahui juga berasal dari Jakarta.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi saat dihubungi wartawan, Senin (11/1/2021).

Sukadi menyebutkan kerumunan pengunjung itu terpaksa dibubarkan karena dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

"Masyarakat bukan hanya dari Bekasi tapi dari Jakarta dan Bekasi Kota juga ada. Jadi numpuk dan terpaksa kami bubarkan," kata Sukadi.

Baca Juga: Mengapa Tiba-tiba Pengunjung Wahana Waterboom Lippo Cikarang Membeludak?

Tangkapan layar video kerumunan warga di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.[Istimewa]

Polisi sebelumnya mengungkapkan penyebab membludaknya pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang karena adanya diskon gila-gilaan. Pihak pengelola disebut menurunkan harga jual tiket hingga Rp10 ribu dari harga normal Rp95 ribu.

Sukadi menyebut pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang menjual tiket dengan diskon gila-gilaan itu secara online.

"Pengelola waterboom itu melakukan inovasi yaitu dengan cara tiket masuk didiskon dari harga tiket normal Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu. Nah penjualan tiketnya pun secara online," ungkap Sukadi.

Menurut Sukadi, akibat harga jual tiket yang didiskon gila-gilaan itu pengunjung pun akhirnya berbondong-bondong berdatangan. 

Tangkapan layar video kerumunan warga di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.[Istimewa]

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa General Manager Waterboom Lippo Cikarang bernama Ike dan Manager Ticketing atas nama Dewi. Kekinian, perkara tersebut pun telah diambil alih oleh Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Kerumunan Pengunjung Wahana Waterboom Lippo Cikarang Berujung ke Polisi

"Sudah diperiksa itu terkait adanya penjualan tiketnya yang didiskon gila-gilaan. Terus terkait protokol kesehatan kita terapkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 terkait Kekarantinaan Kesehatan," pungkasnya.

Load More