Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 13 Januari 2021 | 14:41 WIB
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Listyo jadi calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi, untuk menggantikan Kapolri Jenderal Idham Azis yang akan pensiun. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

DPR memiliki waktu 20 hari untuk memberikan persetujuan pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Komisi III DPR RI akan melalukan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri yang hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR RI.

Load More