Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 15 Januari 2021 | 16:49 WIB
Vokalis Kapten Band Zaki saat berada di Mapolrestabes Bandung. Dia ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. [Suara.com/Cesar]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap vokalis Kapten band, Ahmad Zaki terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Zaki digerebek polisi saat sedang mengisap sabu-sabu di kamar kosnya, Jalan Cikondang 1 nomor 17 A RT 05 RW 20, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Rabu (13/1/2020) lalu. 

"Kita amankan satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram. Kemudian, satu buah set alat isap sabu bong atau pipet, satu buah korek gas serta dua unit handphone. Dia diamankan bersama temannya berinisial SP alias Nono," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah seperti dikutip dari Ayobandung--media jaringan Suara.com, Jumat (15/1/2021).

Dari hasil pemeriksaan urine, Zaki dinyatakan positif narkoba. Menurut pengakuan Zaki, dia membeli sabu-sabu yang dikonsumsinya seharga Rp250.000.

"Bahwa sabu tersebut didapat dari saudara Meong (MG), yang saat ini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian," katanya.

Baca Juga: Gara-gara Sepi Job, Vokalis Kapten Band Zaki Konsumsi Sabu-sabu

Ricky menjelaskan, Zaki mengonsumsi sabu-sabu sejak 2015. Namun, pada 2018, Zaki sempat berhenti mengonsumsi narkoba.

"Transaksi pembelian sabu tersebut dilakukan melalui transfer uang, melalui aplikasi M-Banking BCA milik saudara SP ke nomor rekening bank BCA atas nama Hendra Mulyaman (HM) milik saudara MG," tuturnya.

Setelah dilakukan transfer uang, sabu tersebut ditempel di daerah Dago dan diambil oleh SP alias Nono.

Atas perbuatannya, Zaki pun dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

Baca Juga: Selundupkan Sabu 6 kg di Lampu Sorot, 2 TKI Asal Madura Gagal Pulang

Load More