Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 15 Januari 2021 | 20:57 WIB
Penyanyi Nindy Ayunda. [ANTARA/Anggarini Paramita]

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir "happy five", satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta. (Antara)

Load More