SuaraJakarta.id - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M. Suci Khadavi Putra, ditunda. Khadavi merupakan laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.
Sidang ditunda karena pihak termohon dalam hal ini Polri dan Komnas HAM tidak hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021) hari ini.
Gugatan tersebut teregister dalam nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Sidang yang berlangsung di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut sempat dibuka oleh Hakim Tunggal Ahmad Suhel. Kepada pihak pemohon, Suhel bertanya soal ketidakhadiran para termohon di ruang sidang hari ini.
Baca Juga: Gugat Praperadilan, Keluarga Laskar FPI Pertanyakan Barang Milik Korban
"Ini kemana tidak hadir, ada menghubungi saudara?" tanya hakim Suhel pada tim kuasa hukum pemohon.
Tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono menyatakan sempat berkomunikasi dengan pihak Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Dalam hal ini, kedua instansi tersebut belum menurunkan surat kuasa.
"Tadi sempat komunikasi, yang dari Mabes Polri maupun dari Polda bilang surat kuasanya belum turun. Kalau yang Komnas HAM tidak ada komunikasi," jawab Rudy.
Dengan demikian, hakim Suhel menunda jalannya persidangan hingga dua pekan mendatang. Hal tersebut diagendakan agar tidak bertabrakan dengan jadwal sidang gugatan praperadilan soal penyitaan barang pribadi yang juga diajukan oleh keluarga Khadavi.
"Ini tidak bisa kita lanjutkan ya, kita kasih dua minggu ya biar tidak bertabrakan dengan gugatan yang satunya lagi. Sidang tidak bisa dilanjut, akan kita buka kembali tanggal 1 Februari 2021," tutup Suhel.
Baca Juga: Penangkapan 6 Laskar FPI Dipertanyakan, Pengacara: Ada Kesalahan Prosedur
Sebelumnya, keluarga M. Suci Khadavi Putra juga mengajukan gugatan praperadilan berkaitan dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020.
Sidang perdana gugatan terkait penyitaan barang milik Khadavi telah berlangsung pada Senin (11/1/2021) lalu. Hanya saja, sidang ditunda lantaran kubu Bareskrim Polri selaku termohon tidak datang.
Dengan demikian, hakim tunggal Siti Hamidah menunda jalannya persidangan dan mengagendakan sidang lanjutan pada 25 Januari 2021 mendatang. Dengan demikian, dia meminta agar pihak tergugat atau termohon untuk hadir tanpa harus diundang.
Berita Terkait
-
Blak-blakan! Legislator NasDem Usul Pemilu Digelar 10 Tahun Sekali Demi Balik Modal Nyaleg Rp 20 Miliar
-
Rapat Bareng Baleg, Komnas HAM Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT yang Lama Mandek
-
Getol Ungkit Kasus HAM hingga Dampak PSN di Papua, Kantor Redaksi Jubi Diteror Bom Molotov Gegara Kritik Pemerintah?
-
Teror Molotov di Kantor Redaksi Media Jubi Papua, KKJ Lapor Komnas HAM Desak Usut Tuntas!
-
Fantastis! Menkumham Minta Anggaran Kemenkumham Dinaikkan Jadi Rp20 Triliun, DPR: Masuk Akal atau Tidak?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja