Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 18 Januari 2021 | 18:10 WIB
Limbah medis bekas APD seperti baju hazmat, masker dan sarung tangan berserakan di TPU Jombang Ciputat, Tangsel, Senin (18/1/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy]

SuaraJakarta.id - Limbah medis berserakan di sekitar Tempat Pemakaman Umum atau TPU Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Pantauan SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Senin (18/1/2021), sampah medis itu berupa alat pelindung diri (APD) seperti bekas baju hazmat, sarung tangan, dan masker

APD tersebut bekas dipakai oleh petugas pemakaman yang memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19.

Limbah medis itu berserakan lantaran terbawa angin sebelum dimusnahkan dengan dibakar.

Baca Juga: Terjaring Razia Masker dan Diangkut ke TPU Khusus Covid-19, Warga: Kapok!

Berserakannya limbah medis itu dibenarkan oleh Kepala Pengelola TPU Jombang, Tabroni saat ditemui di sekitar pemakaman.

Dia mengatakan, berserakannya APD bekas lantaran tidak adanya tempat sampah berupa drum untuk membakar APD bekas itu.

"Kita sudah pengajuan untuk drum pembakaran sampah baju APD. Tapi sampai saat ini belum terealisasi. Masih diproses mungkin ya. Insya Allah hari ini sampai kali ya," kata Tabroni, Senin (18/1/2021).

APD bekas baju hazmat berserakan di TPU Jombang Ciputat, Tangsel, Senin (18/1/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy]

Tabroni menerangkan, sejak TPU Jombang dijadikan pemakaman khusus Covid-19 pada Maret 2020, pihaknya memusnahkan limbah APD dengan cara dibakar di atas tanah yang digali beberapa sentimeter.

Padahal, lanjut Tabroni, dirinya sudah mengajukan ke Pemkot Tangsel sejak awal TPU tersebut dikhususkan untuk pemakaman Covid-19.

Baca Juga: Tangsel Memulai Vaksinasi Covid-19 Sinovac Tahap Pertama di Lima Faskes

"Dibakar digundukkan tanah, digali sedikit lalu kita bakar. Kita sudah pengajuan ke atasan, mungkin atasan yang lebih berwenang. Kita sudah mengajukan dari awal," ungkap Tabroni.

Di tempat yang sama, Kasi Pemakaman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel, Najmudin membenarkan bahwa pihaknya belum menyiapkan tong sampah drum untuk APD bekas itu.

"Iya, ini baru mau kita siapkan hari ini. Dulu sudah ada, tapi rusak karena plastik. Kita buat di depan, tapi enggak memungkinkan kalau dibakar," kata Najmudin.

Limbah medis bekas APD berupa masker dan sarung tangan berserakan di TPU Jombang Ciputat, Tangsel, Senin (18/1/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy]

Dia juga menerangkan, bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebelumnya telah dibakar di tanah yang sudah digali untuk pembakaran.

"Sudah dibuatkan galian tanah, tapi sudah penuh. Jadi nanti kita siapkan drum besi ditanam lalu dibakar," terangnya.

Dinkes Tangsel Kecolongan

Dinas Kesehatan Tangsel kecolongan terkait baju hazmat dan APD lainnya yang berserakan di TPU Jombang Ciputat.

"Itu jadi catatan kami, nanti akan koordinasi dengan Dinas Perkim," kata Plt Kepala Dinkes Tangsel Deden Deni, Senin (18/1/2021).

Deden menegaskan, sampah APD itu seharusnya tidak boleh dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Ya jangan (dibakar), nanti kami ingatkan," tegasnya.

Deden menuturkan, pemusnahan limbah APD itu harus dikelola oleh pihak ketiga.

Plt Kepala Dinkes Tangsel Deden Deni, Senin (18/1/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy]

Soal limbah APD di TPU Jombang, pihaknya mengatakan, bakal memberi edukasi kepada para pengelola TPU.

"Ya kalau sampah medis ya dimusnahkan, ada pihak ketiga yang menangani itu harusnya. Sampah medis itu di pihak ketigakan. Tapi maksudnya gini, kalau yang di puskesmas dan rumah sakit di pihak ketigakan pengelolaan sampah medisnya. Nanti dimusnahkan, laporannya ke kami setiap bulan. Kalau di TPU, itu masalah. Nanti diedukasi para pelaku-pelaku ke petugas-petugas yang melaksanakan pemakaman," tutur Deden.

Deden menyebut, tak ada sanksi meski limbah APD itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Janganlah jangan (disanksi), kan ada yang tanggung jawab itu. Ya nanti kami tindak lanjuti," pungkas Deden.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More