Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat
Senin, 18 Januari 2021 | 21:11 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

SuaraJakarta.id - Pinangki Sirna Malasari, eks jaksa yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) sedang dirundung duka. Pasalnya, ayahanda Pinangki dikabarkan meninggal dunia, Senin (18/1/2021). 

Kabar duka itu terungkap ketika Pinangki sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, siang tadi. Bahkan, majelis hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada Pinangki untuk melihat jenazah ayahnya di pemakaman dengan pengawalan ketat. 

Sidang yang hari ini ditunda itu beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Pinangki. Sebelum mendapatkan kabar duka, Pinangki sempat hadir dan duduk di kursi terdakwa.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto yang memimpin siang mendapat kabar duka dari panitera sidang jika ayah dari Pinangki Sirna Malasari meninggal dunia.

Baca Juga: Kasus Suap Anggota DPR, Eks Direktur PT HTK Dituntut 2 Tahun Penjara

"Ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa saudara terdakwa orang tuanya meninggal ya?" tanya majelis hakim.

"Iya, yang mulia," jawab Pinangki.

Majelis Hakim pun tak perlu waktu lama menunda pembacaan pledoi oleh terdakwa. Pinangki juga diberikan kesempatan untuk  keluar penjara agar bisa menghadiri pemakaman ayahnya.

"Majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman ortunya pada hari ini. Siang ini," ucap IG Eko.

Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan Agung untuk mengawal terdakwa Pinangki selama di pemakaman hingga balik lagi ke penjara.

Baca Juga: Anita Kolopaking Mengeluh, Upahnya Sebagai Pengacara Dipotong Pinangki

"Sehingga untuk agenda pembelaan ditunda. Kami agendakan Rabu akan dibacakan pembelaan. Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apapun itu kehendak kuasa. Sidang selesai," tutup IG Eko.

Sebelumnya, terdakwa Pinangki dituntut oleh Jaksa hukuman pidana selama empat tahun penjara.

Selain pidana, Jaksa Pinanki turut dituntut harus membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaan, Pinangki menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Load More