SuaraJakarta.id - Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara terkait perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun penjara bagi aktor senior tersebut.
Keputusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Florensani.
Sidang putusan kasus narkoba Tio Pakusadewo berlangsung hari ini, Selasa (19/1/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," kata Florensani.
Tio Pakusadewo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana dakwaan JPU.
Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa karena barang bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
Baca Juga: Alasan Tio Pakusadewo Tak Kunjung Direhabilitasi
Dalam fakta persidangan, barang bukti nakotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang di laboratorium seberat 11,32 gram lebih.
"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba," kata Hakim Florensina.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri.
Sidang putusan diikuti Tio Pakusadewo secara virtual dari rumah tahanan Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Hadir di ruang sidang JPU serta tim kuasa hukum, juga pihak keluarga dan putri ketiga Tio.
Aktor veteran Tio didakwa oleh JPU melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tag
Berita Terkait
-
Tio Pakusadewo Dirawat di RS Pakai BPJS Kelas 3, Dewi Irawan Inisiatif Buka Donasi
-
Tio Pakusadewo Dilarikan ke Rumah Sakit, Sahabat Beberkan Kondisi Terkini
-
Sinetron Religi Para Pencari Tuhan Jilid 19 Tayang Setiap Sahur, Cerita Tetap Menyentil
-
Momen Pertama Rendy Kjaernett Kerja Bareng Tio Pakusadewo: Ditusuk Jarum Hingga Ditampar
-
Totalitas Maudy Koesnadi Jadi Caregiver, Bawa Kisah Pribadinya ke Film Agape The Unconditional Love
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya