SuaraJakarta.id - Maharani Annisa Pakusadewo, putri ketiga aktor Tio Pakusadewo, tetap bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada sang ayah.
Tio Pakusadewo divonis 1 tahun penjara oleh dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun penjara.
"Kita ya bersyukur aja, hakim sudah kasih keputusan. Setahun itu sudah bersyukur banget yang tadinya dua tahun jadi satu tahun, itu cukup adil lah," kata Annisa dilansir dari Antara.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Tio Pakusadewo Tak Direhabilitasi Gegara Ini
Penasihat hukum Tio Pakusadewo sendiri menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Tio usai tuntutan dibacakan pada sidang Selasa (12/1) lalu.
Hanya saja hakim tidak mengabulkan pembelaan penasihat hukum agar Tio menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, tapi menjatuhkan pidana satu tahun penjara.
Pertimbangan hakim karena barang bukti yang dimiliki melebihi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, yakni batas maksimal barang bukti 5 gram. Sedangkan barang bukti yang dimiliki Tio mencapai 11,23 gram lebih.
Tim penasihat hukum Tio Pakusadewo, Santrawan T Paparang menyebutkan, putusan hakim telah mempertimbangkan pembelaan terdakwa tersebut.
Baca Juga: Divonis Setahun, Tio Pakusadewo Tinggal Jalani Hukuman 2 Bulan Penjara
Tio Pakusadewo hanya menjalani sisa penahanan selama dua bulan.
"Beliau (Tio) kan sudah 10 bulan menjalani, artinya sisa dua bulan lagi dijalaninya, setelah itu keluarga akan melakukan rehabilitasi mandiri," kata Santrawan.
Santrawan menambahkan, hasil persidangan hari ini ada tiga hal penting yang terungkap di fakta persidangan, yakni JPU betul-betul melihat fakta sidang sehingga masuk pada satu kesimpulan terbukti penggunaan ganja yang dilakukan Tio adalah untuk diri sendiri.
Yang kedua, lanjut dia, bahwa memang betul terbukti Tio sakit sehingga menggunakan ganja.
"Kami bisa buktikan rehabilitasi, cuma dari majelis mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung bahwa barang bukti yang dinyatakan rehab itu ada lima gram, tapi Tio kedapatan adalah 11 gram," kata Santrawan.
Santrawan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena telah memberikan putusan yang adil untuk kliennya.
"Kami penasehat hukum berterima kasih kepada majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta perkara tuntutan dari JPU dua tahun diputus satu tahun, jadi kalau dihitung sisa dia menjalani kurang lebih dari dua bulan," ujar Santrawan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.
Kasus narkoba Tio Pakusadewo bukanlah yang pertama terjadi, Pada 22 Desember 2017 ia juga ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.
Kala itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.
Berita Terkait
-
Siapa Ayah Maharani Annisa? Aktor Bernama Besar: Jangan Dibawa-bawa di Kasus Lolly
-
Jadi Saksi Kasus Lolly, Maharani Annisa Minta Nama Besar Ayahnya Jangan Dibawa-bawa
-
Sama-Sama Terpisah dengan Ayah, Beda Nasib Lolly vs Maharani Annisa Pakusadewo
-
Siapa Anak Tio Pakusadewo? Teman Curhat Putri Nikita Mirzani, Diperiksa sebagai Saksi
-
Hubungan Putri Tio Pakusadewo dan Laura Anak Nikita Mirzani, Bakal Diperiksa Jadi Saksi
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
Terkini
-
Bakal Didaur Ulang, KPU DKI Jakarta Pastikan Sisa Surat Suara Tak Jadi Bungkus Gorengan
-
Dukung Persija Bangun Stadion Sendiri, Rizky Ridho Berharap Cepat Terealisasi
-
Persija Ditinggal 3 Pemain, Carlos Pena Siap Maksimalkan Skuat yang Ada
-
Bank Mandiri dan Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital di Livin'
-
KPU DKI Jakarta Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Hari Ini