Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Januari 2021 | 17:19 WIB
Aktor senior Tio Pakusadewo dalam rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya. [Dok. Polisi]

SuaraJakarta.id - Maharani Annisa Pakusadewo, putri ketiga aktor Tio Pakusadewo, tetap bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada sang ayah.

Tio Pakusadewo divonis 1 tahun penjara oleh dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun penjara.

"Kita ya bersyukur aja, hakim sudah kasih keputusan. Setahun itu sudah bersyukur banget yang tadinya dua tahun jadi satu tahun, itu cukup adil lah," kata Annisa dilansir dari Antara.

Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Tio Pakusadewo Tak Direhabilitasi Gegara Ini

Putri Aktor Tio Pakusadewo, Maharani Annisa Pakusadewo sat ditemui usai menghadiri sidang putusan kasus narkoba ayahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Penasihat hukum Tio Pakusadewo sendiri menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Tio usai tuntutan dibacakan pada sidang Selasa (12/1) lalu.

Hanya saja hakim tidak mengabulkan pembelaan penasihat hukum agar Tio menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, tapi menjatuhkan pidana satu tahun penjara.

Pertimbangan hakim karena barang bukti yang dimiliki melebihi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, yakni batas maksimal barang bukti 5 gram. Sedangkan barang bukti yang dimiliki Tio mencapai 11,23 gram lebih.

Tim penasihat hukum Tio Pakusadewo, Santrawan T Paparang menyebutkan, putusan hakim telah mempertimbangkan pembelaan terdakwa tersebut.

Baca Juga: Divonis Setahun, Tio Pakusadewo Tinggal Jalani Hukuman 2 Bulan Penjara

Tio Pakusadewo hanya menjalani sisa penahanan selama dua bulan.

"Beliau (Tio) kan sudah 10 bulan menjalani, artinya sisa dua bulan lagi dijalaninya, setelah itu keluarga akan melakukan rehabilitasi mandiri," kata Santrawan.

Santrawan menambahkan, hasil persidangan hari ini ada tiga hal penting yang terungkap di fakta persidangan, yakni JPU betul-betul melihat fakta sidang sehingga masuk pada satu kesimpulan terbukti penggunaan ganja yang dilakukan Tio adalah untuk diri sendiri.

Yang kedua, lanjut dia, bahwa memang betul terbukti Tio sakit sehingga menggunakan ganja.

"Kami bisa buktikan rehabilitasi, cuma dari majelis mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung bahwa barang bukti yang dinyatakan rehab itu ada lima gram, tapi Tio kedapatan adalah 11 gram," kata Santrawan.

Sidang pembacaan putusan terdakwa Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Santrawan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena telah memberikan putusan yang adil untuk kliennya.

"Kami penasehat hukum berterima kasih kepada majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta perkara tuntutan dari JPU dua tahun diputus satu tahun, jadi kalau dihitung sisa dia menjalani kurang lebih dari dua bulan," ujar Santrawan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.

Kasus narkoba Tio Pakusadewo bukanlah yang pertama terjadi, Pada 22 Desember 2017 ia juga ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.

Kala itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.

Load More