SuaraJakarta.id - Ditemukan fakta baru setelah polisi mengungkap kasus skandal seks sesama jenis alias gay yang melibatkan nakes pria dan pasien Covid-19 berinisial JN di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Terungkapnya kasus tersebut, status keduanya sama-sama masih belum menikah alias bujangan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan motif JN menyebarkan chat berisi skandal seks sesama jenis dengan perawat laki di RSD Wisma Atlet ternyata karena kepengin eksis. Tak cuma itu JN juga diduga ingin mencari teman main penyuka sesama jenis lainnya.
"Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya salah satunya ingin eksistensi. Atau mereka mencari teman main sejenis. Keduanya belum berkeluarga," kata Burhanuddin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
Hubungan antara JN dan oknum nakes itu diketahui berawal saat keduanya saling berkenalan lewat aplikasi kencan sesama gay. Aplikasi tersebut mampu mendeteksi pengguna lainnya yang berada di radius 500 meter.
JN diketahui, ketika itu dirawat di ruang isolasi yang berada di Tower V RSD Wisma Atlet. Sedangkan, oknum nakes bertugas di Tower III dan sesekali juga bertugas di Tower V.
"Akhirnya mereka ketemu di aplikasi (kencan sesama jenis) tersebut dan saling berkomunikasi," jelas Burhanuddin.
Hubungan keduanya pun semakin erat. Mereka saling tukar nomor telepon hingga akhirnya memutuskan bertemu untuk melakukan hubungan badan.
"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke Tower V. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," bebernya.
Baca Juga: Bercinta di Toilet RS, Awal Kisah Skandal Seks Nakes Gay-Pasien Covid-19
Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa keduanya melakukan hubungan seks sesama jenis itu di dalam kamar mandi. Mereka melakukannya lebih dari satu kali.
"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower V. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi pun telah menetapkan JN sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar," pungkas Burhanuddin.
Viral
Jagat media sosial sempat dihebohkan dengan adanya dugaan kasus mesum yang terjadi antara pasien positif Covid-19 dengan nakes RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kasus dugaan mesum sesama jenis itu ramai menjadi perbincangan di lini masa media sosial Twitter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
7 Mobil Daihatsu Bekas untuk Pemula, Perawatannya Murah dan Tidak Ribet
-
8 Alasan Honda Civic Batman Bekas untuk Anak Mobil, Sedan Ganteng yang Tak Lekang Zaman
-
7 Pilihan Mobil Bekas yang Bisa Diandalkan untuk Perjalanan Sehari-hari Tanpa Was-was
-
Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!
-
7 Fakta Terbaru Pramugari Gadungan Batik Air, Terbongkar di Pesawat hingga Minta Maaf