SuaraJakarta.id - Ditemukan fakta baru setelah polisi mengungkap kasus skandal seks sesama jenis alias gay yang melibatkan nakes pria dan pasien Covid-19 berinisial JN di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Terungkapnya kasus tersebut, status keduanya sama-sama masih belum menikah alias bujangan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan motif JN menyebarkan chat berisi skandal seks sesama jenis dengan perawat laki di RSD Wisma Atlet ternyata karena kepengin eksis. Tak cuma itu JN juga diduga ingin mencari teman main penyuka sesama jenis lainnya.
"Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya salah satunya ingin eksistensi. Atau mereka mencari teman main sejenis. Keduanya belum berkeluarga," kata Burhanuddin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
Hubungan antara JN dan oknum nakes itu diketahui berawal saat keduanya saling berkenalan lewat aplikasi kencan sesama gay. Aplikasi tersebut mampu mendeteksi pengguna lainnya yang berada di radius 500 meter.
JN diketahui, ketika itu dirawat di ruang isolasi yang berada di Tower V RSD Wisma Atlet. Sedangkan, oknum nakes bertugas di Tower III dan sesekali juga bertugas di Tower V.
"Akhirnya mereka ketemu di aplikasi (kencan sesama jenis) tersebut dan saling berkomunikasi," jelas Burhanuddin.
Hubungan keduanya pun semakin erat. Mereka saling tukar nomor telepon hingga akhirnya memutuskan bertemu untuk melakukan hubungan badan.
"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke Tower V. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," bebernya.
Baca Juga: Bercinta di Toilet RS, Awal Kisah Skandal Seks Nakes Gay-Pasien Covid-19
Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa keduanya melakukan hubungan seks sesama jenis itu di dalam kamar mandi. Mereka melakukannya lebih dari satu kali.
"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower V. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi pun telah menetapkan JN sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar," pungkas Burhanuddin.
Viral
Jagat media sosial sempat dihebohkan dengan adanya dugaan kasus mesum yang terjadi antara pasien positif Covid-19 dengan nakes RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kasus dugaan mesum sesama jenis itu ramai menjadi perbincangan di lini masa media sosial Twitter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri
-
Lebih dari Sekadar Bank, Bank Mandiri Buktikan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Mandiri
-
Malam Minggu Hoki, 5 Link DANA Kaget Aktif Menantimu Dan Siap Cuan Maksimal
-
Kementerian Haji Minta Calon Pegawai dari Kementerian Agama Bersih dari Korupsi