SuaraJakarta.id - Ditemukan fakta baru setelah polisi mengungkap kasus skandal seks sesama jenis alias gay yang melibatkan nakes pria dan pasien Covid-19 berinisial JN di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Terungkapnya kasus tersebut, status keduanya sama-sama masih belum menikah alias bujangan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan motif JN menyebarkan chat berisi skandal seks sesama jenis dengan perawat laki di RSD Wisma Atlet ternyata karena kepengin eksis. Tak cuma itu JN juga diduga ingin mencari teman main penyuka sesama jenis lainnya.
"Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya salah satunya ingin eksistensi. Atau mereka mencari teman main sejenis. Keduanya belum berkeluarga," kata Burhanuddin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
Hubungan antara JN dan oknum nakes itu diketahui berawal saat keduanya saling berkenalan lewat aplikasi kencan sesama gay. Aplikasi tersebut mampu mendeteksi pengguna lainnya yang berada di radius 500 meter.
JN diketahui, ketika itu dirawat di ruang isolasi yang berada di Tower V RSD Wisma Atlet. Sedangkan, oknum nakes bertugas di Tower III dan sesekali juga bertugas di Tower V.
"Akhirnya mereka ketemu di aplikasi (kencan sesama jenis) tersebut dan saling berkomunikasi," jelas Burhanuddin.
Hubungan keduanya pun semakin erat. Mereka saling tukar nomor telepon hingga akhirnya memutuskan bertemu untuk melakukan hubungan badan.
"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke Tower V. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," bebernya.
Baca Juga: Bercinta di Toilet RS, Awal Kisah Skandal Seks Nakes Gay-Pasien Covid-19
Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa keduanya melakukan hubungan seks sesama jenis itu di dalam kamar mandi. Mereka melakukannya lebih dari satu kali.
"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower V. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi pun telah menetapkan JN sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar," pungkas Burhanuddin.
Viral
Jagat media sosial sempat dihebohkan dengan adanya dugaan kasus mesum yang terjadi antara pasien positif Covid-19 dengan nakes RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kasus dugaan mesum sesama jenis itu ramai menjadi perbincangan di lini masa media sosial Twitter.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar