Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Januari 2021 | 20:29 WIB
Penyanyi Nindy Ayunda usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus narkoba yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (19/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Karena dalam konteks pengguna narkotika, memang harus saya dalami, orang-orang yang mengetahui pun seharusnya sesuai amanat UU itu harusnya melaporkan, " ujar Ronaldo.

Pemanggilan Nindy Ayunda berdasarkan fakta penangkapan Askara P Harsono yang dilakukan di rumahnya beserta temuan barang bukti pada Kamis (7/1).

Dalam kasus narkoba suami Nindy Ayunda itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Menghindar Diwawancara Usai Diperiksa Polisi, Nindy Ayunda Terpeleset

Di antaranya satu butir happy five, satu plastik kecil, setengah butir jenis happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba.

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta. [Antara]

Load More