SuaraJakarta.id - Remaja tanggung berinisial S (15) kini harus meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi karena mencuri rokok hingga mi instan milik Solichin, warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, Jawa Tengah. Bahkan, S terancam dibui maksimal tujuh tahun penjara akibat perbuatannya itu.
Terungkapnya kasus ini, total barang-barang yang dicuri S yakni, uang, tujuh batang rokok kretek, 40 butir bakso, dan 10 bungkus mi instan.
"Bocah berinisial S tersebut merupakan warga Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. Yang bersangkutan kami amankan pada hari Senin (18/1)," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/1/2021).
Ia mengatakan penangkapan terhadap S dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Solichin, warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, setelah menjadi korban pencurian hingga dua kali.
Kronologi Pencurian
Dalam hal ini, Solichin beserta istrinya yang baru pulang dari masjid pada hari Selasa (5/1), sekitar pukul 12.30 WIB, tidak menyadari jika telah terjadi pencurian di rumahnya karena pintu rumah masih dalam keadaan terkunci seperti semula.
Akan tetapi ketika korban masuk kamar guna mengambil uang yang akan digunakan untuk biaya perbaikan telepon selulernya, uang yang semula ditaruh di bawah kasur sudah tidak ada.
Selang satu minggu kemudian, Selasa (12/1), sekitar pukul 12.30 WIB, korban yang baru pulang ke rumah mengetahui jika rokok kreteknya sebanyak 7 batang, bakso sebanyak 40 butir, dan 10 bungkus mi instan telah hilang dari tempatnya.
Oleh karena itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Tambak yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang melibatkan Satreskrim Polresta Banyumas.
Baca Juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Usai Suami Ditangkap Kasus Narkoba
"Penyelidikan tersebut mengarah terduga pelaku berinisial S yang selanjutnya kami amankan pada hari Senin (18/1)," kata Kasatreskrim menjelaskan.
Dalam penangkapan tersebut, kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna cokelat dan satu batang bambu dengan panjang lebih kurang 1,5 meter.
Menurut dia, pelaku berinisial S beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah dua kali melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui ventilasi kamar mandi.
"Oleh karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini selanjutnya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas. Yang bersangkutan akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta 2 Maret 2026: Waktu Sahur, Sholat & Doa Puasa Ramadan
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta & Sekitarnya Hari Ini, 1 Maret 2026: Waktu Maghrib & Doa Lengkap
-
Bank Mandiri Region 3 Berbagi Kebaikan Ramadan Lewat Buka Puasa dan Santunan Masyarakat Rentan
-
Kolaborasi Inspiratif Hadirkan Koleksi Lebaran Penuh Percaya Diri dan Kebahagiaan
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"