SuaraJakarta.id - Sebanyak 22 anak buah John Kei dijatuhi hukuman hingga dua tahun atas kasus pengerusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam agenda sidang putusan hari ini, Kamis (21/1/2021), ke-22 terdakwa tidak hadir. Mereka tetap berada di tahanan Polda Metro Jaya.
Tampak hadir Nus Kei, selaku korban, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan tersebut.
Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim Sutarjo memutuskan 2 tahun hukuman penjara kepada 13 terdakwa pelaku pengerusakan.
Sementara 9 terdakwa lainnya divonis selama satu tahun delapan bulan penjara terkait tindakan penganiayaan.
"Dari 22 orang terdakwa. Ada dua register dengan 13 orang divonis 2 tahun penjara dan 9 terdakwa lainnya divonis 1,8 tahun penjara," ujar pendamping hukum para terdakwa, Isti Novianti.
Sebanyak 22 anak buah John Kei itu terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Penyerangan dan Pengerusakan.
Selesai persidangan, Isti mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Ya sebenarnya kami kecewa. Biar bagaimanapun, itu adalah keputusan hakim yang harus kami terima," kata Isti kepada wartawan.
Baca Juga: Pembelaan John Kei: Utang Sulit Dibayar Jika Sang Paman Nus Kei Dibunuh
Terkait kemungkinan banding atau tidak, Isti mengaku akan menanyakan lebih dahulu kepada kliennya.
"Kami akan tanyakan ke klien untuk pikir-pikir dulu. Hari ini kami memutuskan untuk pikir-pikir," tuturnya.
"Setelah itu baru kami akan sampaikan ke majelis (dan) ke pengadilan, apakah kami banding atau tidak,' sambungnya.
Sementara itu, Nus Kei mengaku sedikit kecewa dengan keputusan dari majelis hakim PN Tangerang.
Pasalnya, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan 7 Januari 2021 lalu, JPU menutut 13 terdakwa dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan sembilan terdakwa lain 2,5 tahun
Berita Terkait
-
Daftar Napi Kakap Dapat Diskon Hukuman HUT RI: Mario Dandy, John Kei dan Koruptor Terima Remisi
-
Kontroversi di Balik Jeruji: John Kei, Ronald Tannur, dan Shane Lukas Terima Remisi Kemerdekaan
-
Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi
-
Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!
-
Umar Kei Siapanya John Kei? Kalahkan Gen Halilintar Punya 24 Anak dari 3 Istri
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Suasana Neon Futuristik untuk Meriahkan Tahun Baru 2026
-
Turnamen Padel BSD City Jadi Magnet Artis: Gading Marten, Enzy, hingga Gisel Turun ke Lapangan
-
Studi Ungkap Bahaya Fatal Memberikan HP pada Anak di Bawah 12 Tahun
-
6 Mobil Bekas Fun to Drive untuk Weekend, Biaya Servisnya Tetap Ramah Dompet
-
ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Coutdown Party Nuansa 80-an, Menangkan Voucher Menginap di Malaysia