SuaraJakarta.id - Sebanyak 22 anak buah John Kei dijatuhi hukuman hingga dua tahun atas kasus pengerusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam agenda sidang putusan hari ini, Kamis (21/1/2021), ke-22 terdakwa tidak hadir. Mereka tetap berada di tahanan Polda Metro Jaya.
Tampak hadir Nus Kei, selaku korban, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan tersebut.
Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim Sutarjo memutuskan 2 tahun hukuman penjara kepada 13 terdakwa pelaku pengerusakan.
Sementara 9 terdakwa lainnya divonis selama satu tahun delapan bulan penjara terkait tindakan penganiayaan.
"Dari 22 orang terdakwa. Ada dua register dengan 13 orang divonis 2 tahun penjara dan 9 terdakwa lainnya divonis 1,8 tahun penjara," ujar pendamping hukum para terdakwa, Isti Novianti.
Sebanyak 22 anak buah John Kei itu terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Penyerangan dan Pengerusakan.
Selesai persidangan, Isti mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Ya sebenarnya kami kecewa. Biar bagaimanapun, itu adalah keputusan hakim yang harus kami terima," kata Isti kepada wartawan.
Baca Juga: Pembelaan John Kei: Utang Sulit Dibayar Jika Sang Paman Nus Kei Dibunuh
Terkait kemungkinan banding atau tidak, Isti mengaku akan menanyakan lebih dahulu kepada kliennya.
"Kami akan tanyakan ke klien untuk pikir-pikir dulu. Hari ini kami memutuskan untuk pikir-pikir," tuturnya.
"Setelah itu baru kami akan sampaikan ke majelis (dan) ke pengadilan, apakah kami banding atau tidak,' sambungnya.
Sementara itu, Nus Kei mengaku sedikit kecewa dengan keputusan dari majelis hakim PN Tangerang.
Pasalnya, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan 7 Januari 2021 lalu, JPU menutut 13 terdakwa dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan sembilan terdakwa lain 2,5 tahun
Berita Terkait
-
Nus Kei Dibunuh karena Dendam Lama, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Bahlil Berduka Nus Kei Tewas Ditikam, Instruksikan Sekjen Golkar Kawal Kasus Hingga Tuntas
-
Jejak Berdarah Maluku Tenggara: Mengurai Benang Kusut Kematian Nus Kei di Tengah Rivalitas Politik
-
Nus Kei Tewas Ditikam, Jejak Perseteruan Maut Paman vs Keponakan yang Berakhir Tragis
-
Nus Kei Siapanya John Kei? Ini Silsilah Keluarga dan Riwayat Konfliknya
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terasa di Jakarta, 100 Dus Masker Dibagikan
-
Yohanis Agabi Mahuze: Jangan Biarkan Adat Malind Maklew Terputus di Tengah Zaman