Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 Januari 2021 | 17:46 WIB
Ketua Majelis Hakim Sutarjo membacakan putusan terhadap 22 anak buah John Kei di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (21/1/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 22 anak buah John Kei dijatuhi hukuman hingga dua tahun atas kasus pengerusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam agenda sidang putusan hari ini, Kamis (21/1/2021), ke-22 terdakwa tidak hadir. Mereka tetap berada di tahanan Polda Metro Jaya.

Tampak hadir Nus Kei, selaku korban, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan tersebut.

Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim Sutarjo memutuskan 2 tahun hukuman penjara kepada 13 terdakwa pelaku pengerusakan.

Baca Juga: Pembelaan John Kei: Utang Sulit Dibayar Jika Sang Paman Nus Kei Dibunuh

Sementara 9 terdakwa lainnya divonis selama satu tahun delapan bulan penjara terkait tindakan penganiayaan.

"Dari 22 orang terdakwa. Ada dua register dengan 13 orang divonis 2 tahun penjara dan 9 terdakwa lainnya divonis 1,8 tahun penjara," ujar pendamping hukum para terdakwa, Isti Novianti.

Sebanyak 22 anak buah John Kei itu terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Penyerangan dan Pengerusakan.

Selesai persidangan, Isti mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

"Ya sebenarnya kami kecewa. Biar bagaimanapun, itu adalah keputusan hakim yang harus kami terima," kata Isti kepada wartawan.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pembunuhan, John Kei Bacakan Eksepsi Hari Ini

Terkait kemungkinan banding atau tidak, Isti mengaku akan menanyakan lebih dahulu kepada kliennya.

"Kami akan tanyakan ke klien untuk pikir-pikir dulu. Hari ini kami memutuskan untuk pikir-pikir," tuturnya.

"Setelah itu baru kami akan sampaikan ke majelis (dan) ke pengadilan, apakah kami banding atau tidak,' sambungnya.

Sementara itu, Nus Kei mengaku sedikit kecewa dengan keputusan dari majelis hakim PN Tangerang.

Pasalnya, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan 7 Januari 2021 lalu, JPU menutut 13 terdakwa dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan sembilan terdakwa lain 2,5 tahun

Namun demikian, Nus Kei mengatakan tetap menerima keputusan dari majelis hakim.

"Sudah diputusin, bagaimana (lagi)," tuturnya singkat.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, bahwa pihak JPU belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Akan tetapi, pihaknya akan mengajukan banding bila pendamping hukum terdakwa ajukan banding.

"Kami dari Kejari pikir-pikir dulu. Kalau dari PH (mengajukan) banding, kami juga banding," tutur dia.

Seperti diketahui, kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap kelompok dan rumah Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat, dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).

Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.

Dalam insiden itu, satu orang petugas sekuriti perumahan Green Lake juga mengalami luka karena ditabrak mobil anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Kemudian anak buah John Kei juga sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

Setelah kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap di beberapa lokasi.

Atas perbuatannya mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More