SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan dua tersangka tindak pidana dugaan kasus korupsi dalam pengadaan jasa cleaning service RS Sitanala, Kota Tangerang, terkait anggaran kementerian Kementerian Kesehatan tahun 2018.
Dua tersangka berinisial YY dan NA. Berdasarkan penyelidikan tim Kejari Tangerang, NA adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala dan YY merupakan pengusaha jasa kontraktor.
"Setelah didapati bukti awal, kami tingkatkan ke penyidikan dan di sini teman-teman dari Pidsus bergabung dengan tim Intel melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kepala Kejari Tangerang, I Dewa Gede Wirajana di kantornya, Kamis (21/1/2021).
Gede mengatakan dugaan kasus korupsi cleaning service di RS Sitanala melalui APBN Kemenkes RI senilai Rp 3,8 miliar lebih.
Ia juga mengatakan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Penyidikan masih berlangsung. Sementara 25 orang saksi dan sejumlah dokumen telah kami periksa. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidananya untuk Pasal 2 minimal 4 tahun penjara, Pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Kasus korupsi di RS Sitanala terungkap setelah Kejari Tangerang melakukan pemeriksaan secara intensif kepada 25 orang saksi, yang berasal dari Kementrian Kesehatan dan karyawan salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja cleaning service tersebut.
Baca Juga: Misteri Sosok Madam di Korupsi Bansos COVID-19, Madam Bansos Trending Topic
Hasil dari pemeriksaaan tersebut, kata Gede, ditemukan adanya ketidaksinkronan antara kontrak kerja yang dilakukan. Di mana sebanyak 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai karyawan cleaning servce di perusahaan tersebut berbeda dengan yang ada di RSUP Sitanala.
Nama-nama karyawan itu tidak ada yang bekerja di RSUP Sitanala. Justru yang dipekerjakan di sana adalah mantan pasien-pasien kusta.
Kemudian gaji yang diberikan kepada mereka tidak sesuai dengan nilai kontrak, yakni sebesar Rp 1,9 juta per bulan
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada 40 orang pekerja di situ, mereka hanya nerima ganji antara Rp 1-1,2 juta.
Kemudian berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejari Kota Tangerang, modus operandinya adalah adanya pengaturan pemenang lelang serta hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 70 Tahun 2012, perubahan kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp
-
IISAR 2026 Resmi Dibuka, Basarnas Dorong Kolaborasi Global dan Teknologi SAR Hadapi Ancaman Bencana
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
BRI Bersama PERBANAS Perkuat Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Masuk Jajaran 10 Hotel ibis Terbaik Dunia, Ibis Jakarta Raden Saleh Hadirkan Promo Menginap Spesial
-
BRI Wellness Experience 2026 Hadirkan Festival Wellness Terbesar di Jakarta, Pakai Lokasi Hutan Kota