SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan dua tersangka tindak pidana dugaan kasus korupsi dalam pengadaan jasa cleaning service RS Sitanala, Kota Tangerang, terkait anggaran kementerian Kementerian Kesehatan tahun 2018.
Dua tersangka berinisial YY dan NA. Berdasarkan penyelidikan tim Kejari Tangerang, NA adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala dan YY merupakan pengusaha jasa kontraktor.
"Setelah didapati bukti awal, kami tingkatkan ke penyidikan dan di sini teman-teman dari Pidsus bergabung dengan tim Intel melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kepala Kejari Tangerang, I Dewa Gede Wirajana di kantornya, Kamis (21/1/2021).
Gede mengatakan dugaan kasus korupsi cleaning service di RS Sitanala melalui APBN Kemenkes RI senilai Rp 3,8 miliar lebih.
Ia juga mengatakan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Penyidikan masih berlangsung. Sementara 25 orang saksi dan sejumlah dokumen telah kami periksa. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidananya untuk Pasal 2 minimal 4 tahun penjara, Pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Kasus korupsi di RS Sitanala terungkap setelah Kejari Tangerang melakukan pemeriksaan secara intensif kepada 25 orang saksi, yang berasal dari Kementrian Kesehatan dan karyawan salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja cleaning service tersebut.
Baca Juga: Misteri Sosok Madam di Korupsi Bansos COVID-19, Madam Bansos Trending Topic
Hasil dari pemeriksaaan tersebut, kata Gede, ditemukan adanya ketidaksinkronan antara kontrak kerja yang dilakukan. Di mana sebanyak 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai karyawan cleaning servce di perusahaan tersebut berbeda dengan yang ada di RSUP Sitanala.
Nama-nama karyawan itu tidak ada yang bekerja di RSUP Sitanala. Justru yang dipekerjakan di sana adalah mantan pasien-pasien kusta.
Kemudian gaji yang diberikan kepada mereka tidak sesuai dengan nilai kontrak, yakni sebesar Rp 1,9 juta per bulan
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada 40 orang pekerja di situ, mereka hanya nerima ganji antara Rp 1-1,2 juta.
Kemudian berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejari Kota Tangerang, modus operandinya adalah adanya pengaturan pemenang lelang serta hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 70 Tahun 2012, perubahan kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang
-
Kecil-kecil Jadi Begal: 4 Remaja di Tangerang Diringkus Berikut Pistol Rakitan Kaliber 5,56 Mm
-
Terbongkar! Lab Narkoba Vape Malaysia di Apartemen River Side Tangerang Jadi , Nilainya Rp762 Miliar
-
Clandestine Lab Vape Narkoba Terungkap di Tangerang, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp762 Miliar
-
Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Ajak Tamu Nikmati Kemudahan dan Benefit Eksklusif Lewat Mobile App
-
Solusi Logistik Tepat: Jasa Trucking Jakarta Surabaya di Lionel Express
-
7 Sepatu Lari Tanpa Tali yang Praktis untuk Lari Sore, Tinggal Pakai Langsung Jalan
-
Anniversary Merlynn Park Hotel: 16 Years of Transformation Hospitality Beyond Excellence
-
Viral Visual Balita di Kemasan: Salah Tafsir atau Kurang Memahami Konteks?