SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan dua tersangka tindak pidana dugaan kasus korupsi dalam pengadaan jasa cleaning service RS Sitanala, Kota Tangerang, terkait anggaran kementerian Kementerian Kesehatan tahun 2018.
Dua tersangka berinisial YY dan NA. Berdasarkan penyelidikan tim Kejari Tangerang, NA adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala dan YY merupakan pengusaha jasa kontraktor.
"Setelah didapati bukti awal, kami tingkatkan ke penyidikan dan di sini teman-teman dari Pidsus bergabung dengan tim Intel melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kepala Kejari Tangerang, I Dewa Gede Wirajana di kantornya, Kamis (21/1/2021).
Gede mengatakan dugaan kasus korupsi cleaning service di RS Sitanala melalui APBN Kemenkes RI senilai Rp 3,8 miliar lebih.
Ia juga mengatakan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Penyidikan masih berlangsung. Sementara 25 orang saksi dan sejumlah dokumen telah kami periksa. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidananya untuk Pasal 2 minimal 4 tahun penjara, Pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Kasus korupsi di RS Sitanala terungkap setelah Kejari Tangerang melakukan pemeriksaan secara intensif kepada 25 orang saksi, yang berasal dari Kementrian Kesehatan dan karyawan salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja cleaning service tersebut.
Baca Juga: Misteri Sosok Madam di Korupsi Bansos COVID-19, Madam Bansos Trending Topic
Hasil dari pemeriksaaan tersebut, kata Gede, ditemukan adanya ketidaksinkronan antara kontrak kerja yang dilakukan. Di mana sebanyak 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai karyawan cleaning servce di perusahaan tersebut berbeda dengan yang ada di RSUP Sitanala.
Nama-nama karyawan itu tidak ada yang bekerja di RSUP Sitanala. Justru yang dipekerjakan di sana adalah mantan pasien-pasien kusta.
Kemudian gaji yang diberikan kepada mereka tidak sesuai dengan nilai kontrak, yakni sebesar Rp 1,9 juta per bulan
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada 40 orang pekerja di situ, mereka hanya nerima ganji antara Rp 1-1,2 juta.
Kemudian berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejari Kota Tangerang, modus operandinya adalah adanya pengaturan pemenang lelang serta hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 70 Tahun 2012, perubahan kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus