SuaraJakarta.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan memberikan sanksi tertulis kepada 38 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"38 perusahaan kedapatan melanggar ketentuan 25 persen karyawan masuk kerja," kata Kepala Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Kota Jakarta Selatan, Sudrajat, di Jakarta, Kamis.
Sudrajat menyebutkan, pihaknya melakukan pengawasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa PSBB DKI Jakarta ke sejumlah perkantoran di wilayah Jakarta Selatan selama periode 11 sampai dengan 20 Januari 2021.
Sebanyak 50 perusahaan didatangi petugas melihat pelaksanaan protokol kesehatan selama pemberlakukan PPKM di DKI Jakarta. Dari 50 perusahaan tersebut, sebanyak 12 perusahaan telah mematuhi protokol kesehatan, sedangkan 38 lainnya belum patuh.
"Selain melebihi 25 persen, mereka juga melanggar protokol kesehatan seperti jarak duduk antar karyawan terlalu rapat," kata Sudrajat.
Menurut Sudrajat, selain pengawasan rutin, pihaknya juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait perusahaan yang karyawannya terpapar COVID-19.
Atas laporan tersebut, Sudin Naketrans dan Energi Kota Jakarta Selatan melakukan penutupan terhadap tujuh perusahaan yang karyawannya terpapar COVID-19.
Sudrajat mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan di perkantoran agar penularan COVID-19 di Jakarta bisa ditekan.
Berdasarkan data dari corona.jakarta.go.id angka kasus positif di wilayah DKI Jakarta pada Kamis pukul 16.39 WIB tercatat sebanyak 236.075, sedangkan total kesembuhan sebanyak 210.983 orang.
Baca Juga: Asik! Anies Cabut Denda Progresif untuk Pelanggar PSBB COVID-19
Untuk jumlah kematian sebanyak 3.868 orang dan jumlah orang yang masih dirawat atau isolasi mandiri sebanyak 21.224 orang.
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia