SuaraJakarta.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan memberikan sanksi tertulis kepada 38 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"38 perusahaan kedapatan melanggar ketentuan 25 persen karyawan masuk kerja," kata Kepala Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Kota Jakarta Selatan, Sudrajat, di Jakarta, Kamis.
Sudrajat menyebutkan, pihaknya melakukan pengawasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa PSBB DKI Jakarta ke sejumlah perkantoran di wilayah Jakarta Selatan selama periode 11 sampai dengan 20 Januari 2021.
Sebanyak 50 perusahaan didatangi petugas melihat pelaksanaan protokol kesehatan selama pemberlakukan PPKM di DKI Jakarta. Dari 50 perusahaan tersebut, sebanyak 12 perusahaan telah mematuhi protokol kesehatan, sedangkan 38 lainnya belum patuh.
"Selain melebihi 25 persen, mereka juga melanggar protokol kesehatan seperti jarak duduk antar karyawan terlalu rapat," kata Sudrajat.
Menurut Sudrajat, selain pengawasan rutin, pihaknya juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait perusahaan yang karyawannya terpapar COVID-19.
Atas laporan tersebut, Sudin Naketrans dan Energi Kota Jakarta Selatan melakukan penutupan terhadap tujuh perusahaan yang karyawannya terpapar COVID-19.
Sudrajat mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan di perkantoran agar penularan COVID-19 di Jakarta bisa ditekan.
Berdasarkan data dari corona.jakarta.go.id angka kasus positif di wilayah DKI Jakarta pada Kamis pukul 16.39 WIB tercatat sebanyak 236.075, sedangkan total kesembuhan sebanyak 210.983 orang.
Baca Juga: Asik! Anies Cabut Denda Progresif untuk Pelanggar PSBB COVID-19
Untuk jumlah kematian sebanyak 3.868 orang dan jumlah orang yang masih dirawat atau isolasi mandiri sebanyak 21.224 orang.
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Efek Sugar Detox 7 Hari yang Viral, Apa yang Terjadi pada Wajah Saat Berhenti Makan Manis?
-
Duel Cushion Viral: Somethinc vs Skintific, Mana yang Tahan Seharian Tanpa Luntur Saat Balik Ngantor
-
Masih Punya Sisa THR? Ini 7 Sepatu Lari Terbaik untuk Mulai Hidup Sehat Sekarang
-
Punya Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya? Begini Cara Qadha dan Niatnya Menurut Ulama
-
7 Fitur Galaxy AI di Samsung S26 yang Mengubah Cara Pengguna Berinteraksi dengan HP