SuaraJakarta.id - Akmal Syuhairudin Jamil, anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, divonis delapan bulan penjara terkait kasus narkoba.
Vonis serupa juga dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang terhadap dua rekan Akmal, yaitu Syarif dan Taufik.
Sedangkan seorang rekannya yang lain, Dede, divonis lebih tinggi yakni penjara 10 bulan.
Putra Wakil Wali Kota Tangerang cs dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika golongan 1.
"Menyatakan terdakwa Akmal Syuhairudin Jamil telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya subsider menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan demikianlah diputuskan," ujar Hakim Ketua R Ajisuryo saat membacakan putusan, Kamis (21/1/2021).
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menutut Akmal, Syarif dan Taufik penjara selama 10 bulan. Sedangkan Dede selama 1 tahun.
Kuasa Hukum Akmal beserta rekannya, Sri Arfani mengatakan, pihaknya merasa puas atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kami tim kuasa hukum menerima dengan baik putusan dari majelis hakim," tutur Sri.
Baca Juga: Merasa Dijebak Kasus Narkoba, Istri Ingatkan Aris Idol Selektif Pilih Teman
Menurutnya hukuman tersebut sudah sesuai keinginan pihak keluarga.
"Enggak (keberatan). Ya sesuai," tutupnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap, Revaldo Fifaldi Terjerat Narkoba Lagi Usai Bertemu Residivis di Tempat Rehab
-
Empat Kali Ditangkap! Ini Garis Waktu Kasus Narkoba Revaldo: Penjara Tak Membuat Kapok
-
Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap
-
Geger Penangkapan Bos Gendut: BNN Temukan 98 Kg Sabu, Senpi, hingga Tumpukan Emas Batangan
-
Sita Aset Rp39,9 M Milik Bos Gendut, Petugas BNN Ditembaki Petasan di Kampung Bahari
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar