Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 24 Januari 2021 | 14:27 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020). (Antara/Mohamad Hamzah/foc)

SuaraJakarta.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ikut menyoroti kasus pemaksaan siswi nonmuslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran hukum dalam kasus siswi nonmuslim dipaksa pakai jilbab tersebut.

Bahkan, kata Nadiem, kasus tersebut sudah melanggar nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," kata Mendikbud, Minggu (24/1/2021).

Baca Juga: Guru Paksa Siswi Non Muslim Pakai Jilbab, Mendikbud: Bisa Dipecat!

Selain itu Nadiem memaparkan ada sejumlah aturan hukum yang dilanggar dalam kasus ini.

Mulai dari pelanggaran kebebasan beragama yang dijamin dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Lalu melanggar Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pendidikan yang demokratis, adil, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM.

Serta Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 45 Tahun 2014 yang mengatur tentang pakaian sekolah harus memperhatikan keyakinan agama setiap peserta didik.

"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tegasnya.

Baca Juga: MUI Sumbar Yakin Tak Ada Pemaksaan Siswi Nonmuslim Berjilbab di Padang

Mendikbud menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Padang untuk menindaklanjuti kasus ini.

Load More