SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus pemalsuan surat tes Covid-19 yang digunakan sebagai dokumen perjalanan, baik penerbangan maupun kereta api.
Kali ini ada tujuh orang yang dibekuk setelah kedapatan terlibat palsukan surat tes Covid-19.
Ketujuh tersangka itu yakni RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20) dan Y (23).
Kabar pengungkapan kasus pemalsuan surat tes Covid-19 itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, di Polda Metro Jaya, Senin (25/1/2021).
"Sebenarnya kita mengamankan itu ada delapan orang. Tapi, satu di bawah umur (berinisial DM dan tidak ditahan)," paparnya dilansir dari Antara.
Pembongkaran kasus pemalsuan surat tes Covid-19, baik hasil tes swab antigen maupun PCR, ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan jajaran Polda Metro Jaya.
"Sudah ada tiga kali pengungkapan yang sifatnya pemalsuan surat Covid-19," katanya.
Tubagus mengungkapkan, pemerintah pusat telah membuat aturan yang tepat dalam penanganan Covid-19.
Namun, penanggulangan Covid-19 di Indonesia tak akan berjalan optimal bila ada penyelewenangan dalam pelaksanaannya. Seperti kasus pemalsuan surat tes Covid-19 tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ajukan 50 Kamera e-TLE Pantau Pelanggar Lalu Lintas
Tubagus menegaskan, Polda Metro akan menindak tegas hal serupa demi penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.
"Aturan sudah benar, tata cara sudah benar, tapi pelaksanaannya selalu diselewengkan. Maka yang terjadi penanggulangan tidak akan mencapai hasil yang optimal," tukasnya.
Berita Terkait
-
Ada Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta? Polisi Cium Aroma Mobilisasi Terorganisir
-
Polisi Bantah Pengeroyok Pedagang Pejompongan Kelompok Tertentu, Minta Publik Tak Spekulasi
-
Sketsa Wajah Rampung, Polisi Kantongi Hasil Visum Korban Pengeroyokan di Pejompongan
-
Jadi Saksi Kunci! Staf Admin Kejagung Febrio Adiono Bakal Diperiksa Terkait Kematian Sutrimo
-
Polisi Tegaskan Ormas Tak Boleh Lampaui Wewenang Aparat Saat Tangani Demo
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah
-
Sambut Hari Pelanggan Nasional, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah
-
Kesehatan Hati Kerap Terabaikan, Edukasi dan Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Api Meluas di Perkebunan Makaeling, ERT Gosowong Bergerak Bantu Pemadaman