SuaraJakarta.id - Polisi berhasil menangkap seorang pemuda pelaku rudapaksa terhadap janda anak satu berinisial RD alias MN (23).
RD dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Aksi rudapaksa yang disertai ancaman pembunuhan yang dilakukan RD terjadi, Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi di kontrakan korban berinisial Y di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kabag Ops Polres Bangka Kompol Teguh Setiawan menjelaskan kronologi rudapaksa RD terhadap janda cantik yang membuatnya kesemsem alias cem-cemannya.
Peristiwa berawal saat tersangka RD bersama temannya berinisial J berangkat dengan menggunakan motor menuju ke rumah kontrakan korban.
Di tengah perjalanan, RD menceritakan maksud dan tujuannya bila sampai di kontrakan korban kepada J.
Kepada rekannya, RD mengatakan, bila anak korban tidak berada di rumah, maka ia mau berhubungan badan dengan korban.
Sesampainya di kontrakan korban, tersangka lalu turun dari motor dan meminta J untuk pergi dan menjemputnya kembali selang satu jam kemudian.
Baca Juga: Reka Ulang Pembunuhan Janda Berakhir Ricuh, Keluarga Korban Keroyok Pelaku
Setelahnya RD langsung masuk ke dalam kontrakan korban dan duduk di ruang depan.
Saat itu tersangka melihat korban sedang berbaring di dalam kamar.
Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar sambil mematikan lampu kamar, lalu terjadilah peristiwa itu.
"Korban saat itu mencoba berteriak namun langsung diancam oleh tersangka dengan mengatakan, “Diam, kalau tidak diam ku bunuh”. Kemudian terjadilah peristiwa itu," terang Teguh di Polsek Sungailiat, Senin (25/1/2021).
"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
Single Mom Melawan Stigma Janda Lemah: Bagaimana Irene Mengubah Luka Menjadi Kekuatan?
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?
-
Sewa Kantor Jakarta Selatan: Solusi Ruang Kerja GoWork
-
Bukan Sekadar Macet, Akar Polusi Jakarta Disebut Berasal dari Sistem Energi