SuaraJakarta.id - Polisi berhasil menangkap seorang pemuda pelaku rudapaksa terhadap janda anak satu berinisial RD alias MN (23).
RD dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Aksi rudapaksa yang disertai ancaman pembunuhan yang dilakukan RD terjadi, Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi di kontrakan korban berinisial Y di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kabag Ops Polres Bangka Kompol Teguh Setiawan menjelaskan kronologi rudapaksa RD terhadap janda cantik yang membuatnya kesemsem alias cem-cemannya.
Peristiwa berawal saat tersangka RD bersama temannya berinisial J berangkat dengan menggunakan motor menuju ke rumah kontrakan korban.
Di tengah perjalanan, RD menceritakan maksud dan tujuannya bila sampai di kontrakan korban kepada J.
Kepada rekannya, RD mengatakan, bila anak korban tidak berada di rumah, maka ia mau berhubungan badan dengan korban.
Sesampainya di kontrakan korban, tersangka lalu turun dari motor dan meminta J untuk pergi dan menjemputnya kembali selang satu jam kemudian.
Baca Juga: Reka Ulang Pembunuhan Janda Berakhir Ricuh, Keluarga Korban Keroyok Pelaku
Setelahnya RD langsung masuk ke dalam kontrakan korban dan duduk di ruang depan.
Saat itu tersangka melihat korban sedang berbaring di dalam kamar.
Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar sambil mematikan lampu kamar, lalu terjadilah peristiwa itu.
"Korban saat itu mencoba berteriak namun langsung diancam oleh tersangka dengan mengatakan, “Diam, kalau tidak diam ku bunuh”. Kemudian terjadilah peristiwa itu," terang Teguh di Polsek Sungailiat, Senin (25/1/2021).
"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
Vonis 20 Tahun! Hakim PN Situbondo Hukum Berat Ayah dan Paman yang Rudapaksa Anak Kandung
-
Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa
-
Single Mom Melawan Stigma Janda Lemah: Bagaimana Irene Mengubah Luka Menjadi Kekuatan?
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Hadir di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
Semangat Kemerdekaan dalam 17 Kali Push-Up, Cara Unik Rayakan HUT ke-81 RI
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum
-
Upacara Kemerdekaan di Tapal Batas, Serasan Jadi Pintu Ekonomi Indonesia