SuaraJakarta.id - Polisi berhasil menangkap seorang pemuda pelaku rudapaksa terhadap janda anak satu berinisial RD alias MN (23).
RD dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Aksi rudapaksa yang disertai ancaman pembunuhan yang dilakukan RD terjadi, Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi di kontrakan korban berinisial Y di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kabag Ops Polres Bangka Kompol Teguh Setiawan menjelaskan kronologi rudapaksa RD terhadap janda cantik yang membuatnya kesemsem alias cem-cemannya.
Peristiwa berawal saat tersangka RD bersama temannya berinisial J berangkat dengan menggunakan motor menuju ke rumah kontrakan korban.
Di tengah perjalanan, RD menceritakan maksud dan tujuannya bila sampai di kontrakan korban kepada J.
Kepada rekannya, RD mengatakan, bila anak korban tidak berada di rumah, maka ia mau berhubungan badan dengan korban.
Sesampainya di kontrakan korban, tersangka lalu turun dari motor dan meminta J untuk pergi dan menjemputnya kembali selang satu jam kemudian.
Baca Juga: Reka Ulang Pembunuhan Janda Berakhir Ricuh, Keluarga Korban Keroyok Pelaku
Setelahnya RD langsung masuk ke dalam kontrakan korban dan duduk di ruang depan.
Saat itu tersangka melihat korban sedang berbaring di dalam kamar.
Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar sambil mematikan lampu kamar, lalu terjadilah peristiwa itu.
"Korban saat itu mencoba berteriak namun langsung diancam oleh tersangka dengan mengatakan, “Diam, kalau tidak diam ku bunuh”. Kemudian terjadilah peristiwa itu," terang Teguh di Polsek Sungailiat, Senin (25/1/2021).
"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
Siswi SD di Cilincing Jakut Tewas usai Dirudapaksa ABG, Ibu Korban Mendadak Meninggal
-
Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T
-
Momen Prabowo Rampas Rp 7 Triliun Aset Koruptor Timah, Harta Karun 'Tanah Jarang' Jadi Sorotan
-
Prabowo Bongkar Borok Tambang Ilegal: Negara Dibobol Rp300 Triliun, 'Emas Baru' Dikeruk Habis!
-
Prabowo Kerahkan TNI-Polri Gebuk 1.000 Tambang Ilegal, Perintahkan Tutup Jalur Mafia Timah di Babel
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Wanita Ini Ngamuk ke Polisi Saat 'Catcalling', Apa yang Terjadi?
-
Kenapa Kasus Tom Lembong Dihentikan Tapi Terdakwa Lain Tetap Lanjut? Ini Penjelasan Hakim
-
Satu Unit Mobil Disita KPK Dari Rumah Mantan Sekjen Kemenaker
-
Waspada! Hujan Mikroplastik Mengintai, Ini Bahaya dan Cara Melindungi Kulit Kamu
-
Goodbye Taksi Online Luar Bali: Aturan Baru Lindungi Sopir Lokal