SuaraJakarta.id - MA (21), tersangka kasus mesum oral seks di halte bus Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat dijerat dengan pasal asusila. Wanita muda itu terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan, MA dijerat dengan Pasal 281 Ayat (1) KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan; Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Menurut Ewo hingga kini penyidik masih memeriksa dan belum menahan MA meski telah berstatus tersangka. Hal itu karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Sementara belum kita lakukan penahanan," kata Ewo saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Waduh! Sejoli Mesum di Halte Bus, Ditegur Malah Jawab Terserah Gue
Unit Reskrim Polsek Senen sebelumnya menangkap MA di sekitar halte bus Kramat Raya, Senen Jakarta Pusat pada Jumat 22 Januari 2021. Sedangkan, pria lawan mainnya hingga kekinian masih berstatus buron.
MA yang merupakan wanita lajang dan berstatus tuna karya itu mengaku baru mengenal sosok pria lawan mainnya di lokasi. Dia nekat melakukan perbuatan asusila di muka umum dengan imbalan sebesar Rp 22 ribu.
"Iya (dibayar), yang bersangkutan si wanita tersebut mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp 22 ribu," ungkap Ewo saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1) kemarin.
Selain itu, MA diketahui pula melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sadar tanpa pengaruh minuman beralkohol maupun narkoba. Hal itu diketahui berdasar hasil pemeriksaan urine.
Penyidik pun hingga kekinian masih mendalami motif dibalik perbuatan MA. Termasuk melakukan pemeriksaan kejiwaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Sejoli yang Mesum di Halte Bus
"Nanti yang bersangkutan kita periksakan ke rumah sakit untuk kejiwaannya," ucap Ewo.
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot