Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 26 Januari 2021 | 07:23 WIB
JPU bacakan dakwaan terdakwa Gus Nur di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Load More