Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Selasa, 26 Januari 2021 | 15:29 WIB
Ilustrasi perampok bersenjata api. [shutterstock]

SuaraJakarta.id - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya membekuk lima spesialis perampok brankas minimarket. Mereka telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak empat kali bermodus mengancam korban dengan senjata api mainan alias korek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini terungkap atas adanya laporan terkait perampokan minimarket di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada 17 Januari 2021.

"Tim segera bergerak saat itu juga, dalam waktu dua hari tim berhasil ungkap dan tangkap lima pelakunya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Masing-masing pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial RJ (20), WAM (20), MFA (26), AG (19) dan MNU (18). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari kapten atau otak kejahatan, eksekutor hingga penadah.

Baca Juga: Minimarket Berdarah Karanganyar: Karyawan Jaga Hamil 7 Bulan Terluka

Yusri menyebut RJ merupakan otak dari kelompok perampok spesialis brankas tersebut.

"Sempat kita tangkap RJ tapi dia melawan sehingga kita tindak tega di bagian kaki," ungkap Yusri.

Yusri mengungkapkan bahwa RJ dan anak buahnya kerap beraksi di wilayah Tangerang hingga Bogor. Salah satunya di minimarket Ciputat di mana mereka berhasil menggasak brankas berisi uang senilai Rp36 juta lebih.

"Modusnya melakukan patroli melihat minimarket sepi dan mau tutup karena pengunjungnya sepi mereka beraksi. Mereka juga tidak segan-segan melakukan kekerasan karena dia menggunakan senjata api korek api untuk ancam korban," beber Yusri.

Atas perbuatanya kelima tersangka para dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Mereka terancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Warga Jarah Barang Minimarket Runtuh Akibat Gempa, Tuai Pro Kontra

Load More