Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 26 Januari 2021 | 20:30 WIB
Sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (26/1/2021).

Salah satu saksi yang telah memberikan keterangan adalah Ketua LBH Ansor Abdul Qodir.

Abdul merupakan salah satu pelapor terkait video Gus Nur dalam wawancara bersama Refly Harun di akun YouTube Munjiat Channel.

Tak hanya itu, Abdul merupakan kuasa hukum dari Yaqut Cholil Qoumas atau lebih dikenal Gus Yaqut—Menteri Agama sekaligus mantan Ketua Umum GP Ansor.

Baca Juga: Pasang Badan Buat Gus Nur, Pengacara: Kalau Lari, Kami Tanggung Jawab!

Dalam persidangan, Abdul dicecar oleh tim kuasa hukum Gus Nur ihwal awal mula mendapatkan video tersebut.

Di hadapan majels hakim, Abdul mengaku mendapat dari sejumlah rekannya di GP Ansor.

"Saya dapatkan dari beberapa teman GP Ansor, di grup juga ada, lalu saya juga tonton langsung (video Gus Nur)," ujar Abdul di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Abdul mengatakan, dirinya sempat dihubungi oleh Gus Yaqut—yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor—pada 16 Oktober 2020 lalu untuk menjadi kuasa hukum.

Tiga hari berselang, dia bersama tim advokat lainnya menonton video Gus Nur yang dinilai melecehkan organisasi Nadhatul Ulama (NU) hingga akhirnya melapor ke polisi.

Baca Juga: Gus Nur Kembali Jalani Persidangan di PN Jaksel, dengarkan Saksi dari JPU

"Ada rekamannya, buktinya ada, ada di dalam flash disk. Ada video, saya kurang tahu pastinya berapa lama (itu video), tapi tak sampai satu jam, disitu membahas NU dan muncul ungkapan penghinaan itu meski fokus pembicaraannya bukan NU saja," sambungnya.

Gus Nur yang hadir secara virtual melalui sambungan Zoom pun menanggapi keterangan yang diberikan oleh Abdul.

Menurutnya, video wawancara bersama Refly Harun merupakan sebuah kritik semata.

"Intinya itu video konten saya dengan Refly Harun. Apa yang saya katakan itu murni kritik, satire yang mulia," ucap Gus Nur.

Hakim Ketua Toto Ridarto pun sempat meminta JPU untuk memutar video yang diperbincangkan tersebut.

Hanya saja, hal tersebut urung dilakukan karena pihak JPU belum menyiapkan fasilitas untuk memutar video tersebut.

Sedianya, ada empat saksi lagi yang akan dimintai keterangan dalam sidang kali ini.

Namun, mereka tidak jadi diperiksa karena Hakim Toto menunda persidangan hingga Selasa (2/2/2021) pekan depan.

"Jadi sidang ditunda hingga Selasa depan dan kita awali dengan menonton video (pernyataan Gus Nur)," kata hakim Toto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Load More