Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 26 Januari 2021 | 20:30 WIB
Sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Sedianya, ada empat saksi lagi yang akan dimintai keterangan dalam sidang kali ini.

Namun, mereka tidak jadi diperiksa karena Hakim Toto menunda persidangan hingga Selasa (2/2/2021) pekan depan.

"Jadi sidang ditunda hingga Selasa depan dan kita awali dengan menonton video (pernyataan Gus Nur)," kata hakim Toto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Pasang Badan Buat Gus Nur, Pengacara: Kalau Lari, Kami Tanggung Jawab!

Load More