Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 26 Januari 2021 | 20:40 WIB
Tim kuasa hukum terdakwa ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Sidang lanjutan perkara ujara kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai hari ini, Selasa (26/1/2021).

Sidang hari ini beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang JPU menghadirkan Ketua LBH Ansor Abdul Qodir.

Abdul Qodir juga kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut—Menteri Agama sekaligus mantan Ketua Umum GP Ansor.

Seusai sidang, tim kuasa hukum Gus Nur menilai jika perkara yang merundung kliennya begitu aneh.

Baca Juga: Sidang Gus Nur, JPU Hadirkan Kuasa Hukum Gus Yaqut sebagai Saksi

Sebab, Gus Yaqut tidak dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangannya.

"Tetapi kenapa tadi tidak diperiksa? Dia mengatakan mewakili Gus Yaqut, tetapi Gus Yaqut tidak di BAP. Padahal ini delik yang genus deliknya 310, pencemaran. Harus prinsipal yang diperiksa. Bukan kuasa hukum. Kuasa hukum boleh, tapi hanya sebagai pelapor, tidak sebagai prinsipal," kata salah satu kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin, Selasa (26/1/2021).

Dalam persidangan, Abdul Qodir selaku saksi sempat dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum Gus Nur ihwal awal mula mendapatkan video tersebut.

Di hadapan majels hakim, Abdul mengaku mendapat dari sejumlah rekannya di GP Ansor.

"Saya dapatkan dari beberapa teman GP Ansor, di grup juga ada, lalu saya juga tonton langsung (video Gus Nur)," ucap Abdul.

Baca Juga: Pasang Badan Buat Gus Nur, Pengacara: Kalau Lari, Kami Tanggung Jawab!

Sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Abdul mengatakan, dirinya sempat dihubungi oleh Gus Yaqut—yang saat itu masih menjabat Ketua Umum GP Ansor—pada 16 Oktober 2020 untuk menjadi kuasa hukum.

Tiga hari berselang, dia bersama tim advokat lainnya menonton video Gus Nur yang dinilai melecehkan Nadhatul Ulama (NU) hingga akhirnya melapor ke polisi.

"Ada rekamannya, buktinya ada, ada di dalam flash disk. Ada video, saya kurang tahu pastinya berapa lama (itu video), tapi tak sampai satu jam, disitu membahas NU dan muncul ungkapan penghinaan itu meski fokus pembicaraannya bukan NU saja," sambungnya.

Gus Nur yang hadir secara virtual melalui sambungan Zoom pun menanggapi keterangan yang diberikan oleh Abdul.

Menurutnya, video wawancara bersama Refly Harun merupakan sebuah kritik semata.

"Intinya itu video konten saya dengan Refly Harun. Apa yang saya katakan itu murni kritik, satire yang mulia," ucap Gus Nur.

Hakim Ketua Toto Ridarto pun sempat meminta JPU memutar video yang diperbincangkan tersebut.

Hanya saja, hal tersebut urung dilakukan karena pihak JPU belum menyiapkan fasilitas untuk memutar video tersebut.

Gus Nur dan Refly Harun. (YouTube/Refly Harun)

Sedianya, ada empat saksi lagi yang akan dimintai keterangan dalam sidang kali ini.

Namun, mereka tidak jadi diperiksa karena Hakim Toto menunda persidangan Gus Nur hingga Selasa (2/2/2021) pekan depan.

"Jadi sidang ditunda hingga Selasa depan dan kita awali dengan menonton video (pernyataan Gus Nur)," kata Hakim Toto.

Load More