SuaraJakarta.id - Kubu Sugi Nur Raharja atau Gus Nur kembali mempertanyakan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Hal tersebut dilakukan lantaran hingga kini majelis hakim belum memberikan jawaban atas permohonan tersebut.
Salah satu tim kuasa hukum Gus Nur, Rizky Fatamajaya mengatakan, upaya tersebut ditempuh agar kliennya dapat ditangguhkan penahanannya.
Bahkan, ratusan orang siap menjadi penjamin Gus Nur diantaranya berasal dari kalangan tokoh dan ulama.
"Lagi-lagi dari awal kami berupaya bagaimana klien dapat ditangguhkan karena beliau punya hak untuk penangguhan. Sekitar 100 orang, sudah tadi kami berikan langsung ke majelis hakim," kata Rizky usai sidang.
Dengan total penjamin sekitar 100 orang, Rizky berharap agar permohonan penangguhan penahanan Gus Nur dikabulkan oleh majelis hakim.
Tak hanya itu, dia juga meminta agar kliennya dapat dihadirkan di ruang sidang pada pekan depan.
"Karena ini kepentingan umum dan keadilan materi ini kami meminta terdakwa dihadirkan. Kalau tidak ya berarti mengkonfirmasi bahwa dari awal berat sebelah, berat untuk mengalahkan pihak kami sebagai pembela atau pendamping hukum klien kami. mudah-mudahan ke depan jaminan orang tadi untuk penangguhan dapat dikabulkan," tutup dia.
Dakwaan Gus Nur
Baca Juga: Usai Sidang, Tim Hukum Gus Nur Pertanyakan Kenapa Gus Yaqut Tak Diperiksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, pekan lalu.
Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum.
Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).
Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh supir pemaduk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan.
Berita Terkait
-
Kapan Idul Fitri 2026? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
-
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Jelaskan Kondisinya
-
'Rezeki Anak Saleh' Sindiran Pandji Pragiwaksono soal Tambang yang Bikin NU dan Muhammadiyah Murka?
-
Kasus Mens Rea Berlanjut, Polisi Segera Klarifikasi Pandji Pragiwaksono
-
Gus Yahya Lepas Ribuan Peserta Napak Tilas, Ajak Telusuri Kembali Akar Spiritual NU
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
6 Fakta Penting Broken Strings: Buku Aurelie Moeremans yang Viral dan Mengguncang Publik
-
Cek Fakta: Benarkah Kantor Polisi Cina Terbentuk di Morowali & Mendarat di Manado
-
Viral Pria Asing Ini Menangis Saat Tinggalkan Indonesia, Tak Kuat Berpisah dengan Nasi Padang
-
Genangan Air Masih Terjadi di Jakarta, Ini Update Banjir Hari Ini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya