SuaraJakarta.id - Kubu Sugi Nur Raharja atau Gus Nur kembali mempertanyakan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Hal tersebut dilakukan lantaran hingga kini majelis hakim belum memberikan jawaban atas permohonan tersebut.
Salah satu tim kuasa hukum Gus Nur, Rizky Fatamajaya mengatakan, upaya tersebut ditempuh agar kliennya dapat ditangguhkan penahanannya.
Bahkan, ratusan orang siap menjadi penjamin Gus Nur diantaranya berasal dari kalangan tokoh dan ulama.
"Lagi-lagi dari awal kami berupaya bagaimana klien dapat ditangguhkan karena beliau punya hak untuk penangguhan. Sekitar 100 orang, sudah tadi kami berikan langsung ke majelis hakim," kata Rizky usai sidang.
Dengan total penjamin sekitar 100 orang, Rizky berharap agar permohonan penangguhan penahanan Gus Nur dikabulkan oleh majelis hakim.
Tak hanya itu, dia juga meminta agar kliennya dapat dihadirkan di ruang sidang pada pekan depan.
"Karena ini kepentingan umum dan keadilan materi ini kami meminta terdakwa dihadirkan. Kalau tidak ya berarti mengkonfirmasi bahwa dari awal berat sebelah, berat untuk mengalahkan pihak kami sebagai pembela atau pendamping hukum klien kami. mudah-mudahan ke depan jaminan orang tadi untuk penangguhan dapat dikabulkan," tutup dia.
Dakwaan Gus Nur
Baca Juga: Usai Sidang, Tim Hukum Gus Nur Pertanyakan Kenapa Gus Yaqut Tak Diperiksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, pekan lalu.
Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum.
Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).
Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh supir pemaduk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan.
Berita Terkait
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
Tata Cara Sholat Idul Adha 2026 menurut NU dan Muhammadiyah
-
Kritik Jelang Muktamar NU: Jangan Jadikan Organisasi Alat Politik
-
Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026
-
Gus Miftah Masuk Radar Pemimpin Masa Depan PBNU
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen