SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengumpulkan denda sebanyak Rp47,6 juta dari para pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat selama dua pekan pada 11-25 Januari 2021.
"Total jumlah denda yang dikumpulkan Rp47,6 juta," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, di Jakarta, Rabu.
Jumlah denda tersebut didapatkan dari 359 orang pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi tertib masker.
Denda pelanggar masker terbanyak didapatkan di wilayah Kalideres sebanyak Rp17,5 juta. Kemudian denda terbanyak kedua didapatkan di Kecamatan Tamansari sebanyak Rp11,45 juta.
Namun, jika dilihat dari jumlah pelanggar masker paling banyak terdapat di wilayah Kecamatan Tambora dengan 1.400 orang dan kedua di Kecamatan Kalideres sebanyak 528 orang.
Dalam dua minggu tersebut, terjaring 3.056 orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker di luar ruangan untuk pencegahan penyebaran COVID-19. Sementara 2.697 orang memilih sanksi berupa kerja sosial.
Selain terhadap pelanggar masker, Satpol PP Jakarta Barat juga mengawasi dan menindak sejumlah tempat usaha seperti rumah makan, hingga tempat usaha, industri dan perhotelan yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang pemberlakuan PSBB transisi hingga 8 Februari 2021, guna menekan laju paparan COVID-19.
Anies dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu malam, mengatakan salah satu upaya dilakukan dengan memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pada tingkat Rukun Warga (RW).
Baca Juga: Lokasi Syuting Sinetron Ikatan Cinta Mau Digeruduk Satpol PP, Loh Ada Apa?
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, sejumlah peraturan diterapkan di Jakarta, termasuk pembatasan jam operasional kantor dan tempat usaha, juga penindakan terhadap warga yang lalai dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Kegiatan ini masih akan kami lakukan secara rutin agar kesadaran warga meningkat," kata Tamo. (Antara)
Berita Terkait
-
Izin Cuma Dagang Umum Tapi Jual Miras, Outlet 'HMI' di Jakarta Barat Kena Segel Petugas
-
Lapangan Padel 'Bodong' Menjamur di Jakarta, Satpol PP Siap Bertindak
-
Pemkot Jakbar Setop Pembangunan Krematorium Kalideres Usai Gelombang Penolakan Warga
-
Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?
-
Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026