Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Januari 2021 | 16:05 WIB
Nurman Gustianto (24) menjalani pemeriksaan oleh polisi. Dia merupakan pelaku pembakaran minimarket tempatnya bekerja, Rabu (27/1/2021). [Foto: Bantennews.co.id]

SuaraJakarta.id - Kebakaran sebuah minimarket di Jalan Raya Cileles Gunung Kencana, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, didalangi sendiri oleh kepala toko tersebut.

Pelaku yang diketahui bernama Nurman Gustianto (24), sengaja membakar minimarket tempatnya bekerja tersebut.

Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur uang sekitar Rp 16 juta.

Kekinian pelaku yang merupakan warga Kadupanda, Kabupaten Pandeglang, telah diamankan pihak Polres Lebak.

Baca Juga: Mengadu ke Warganet karena Ditegur Kasir, Wanita Ini Malah Balik Kena Cibir

Kebarakan minimarket itu terjadi pada, Rabu (27/1/2021) kemarin. Pelaku membakar toko dengan cara meledakkan gas elpiji 3 kg dan membawa kabur uang Rp 16 juta.

Kondisi minimarket di Jalan Raya Cileles Gunung Kencana, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Lebak, pasca terbakar, Kamis (28/1/2021). Pelaku pembakaran tak lain pegawai sendiri, Nurman Gusdianto (24). [Foto: Bantennews.co.id]

Berdasarkan hasil investiagi di tempat kejadian dan keterangan saksi Nurman, sengaja membakar toko tersebut.

Nurman sebelumnya dicurigai oleh polisi dan terus diinterogasi hingga akhirnya mengakui segala perbuatannya.

“Benar dari olah TKP bahwa salah satu pegawai toko tersebutlah yang melakukan pembakaran dan mengambil sejumlah uang sebesar Rp.16.100.000,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmina, Kamis (28/1/2021).

Guna penyelidikan lebih lanjut, Polres Lebak telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa beberapa saksi.

Baca Juga: Kesal Ditegur Pegawai Minimarket, Wanita Ini Malah Kena Hujat Warganet

“Beberapa alat bukti dan beberapa orang saksi sudah sudah kami panggil untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya dilansir dari Bantennews.co.id—jaringan Suara.com.

Akibat aksi pembakaran minimarket tersebut, pelaku diancam Pasal 187 dan Pasal 363 KUH Pidana.

Load More