Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Januari 2021 | 16:05 WIB
Nurman Gustianto (24) menjalani pemeriksaan oleh polisi. Dia merupakan pelaku pembakaran minimarket tempatnya bekerja, Rabu (27/1/2021). [Foto: Bantennews.co.id]

Akibat aksi pembakaran minimarket tersebut, pelaku diancam Pasal 187 dan Pasal 363 KUH Pidana.

Load More