Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Januari 2021 | 17:38 WIB
Tiga tersangka pengedar dolar palsu dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (28/1/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

"Ini belum sempat beredar sudah kami amankan dan mereka mengincar siapa pun yang mau dengan uang itu," jelas Adi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan disangkakan Pasal 244, 245 dan 240 KHUP dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga: Pakai Uang Palsu saat Transaksi di Pasar, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

Load More