SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya meringkus pecatan Polri berinisial RMF alias SH (34) terkait kasus penipuan sebesar Rp 140 juta.
Korbannya adalah seorang pengusaha berinsial S asal Jakarta Timur.
Pelaku yang mengaku kepada korban berpangkat AKBP, ditangkap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tersangka RMF merupakan mantan anggota Polri pecatan Polda Sumsel. Pangkat terakhirnya Briptu.
Baca Juga: Ngaku Mantu Eks Petinggi Polri, Pasutri Tipu Pengusaha Rp 39,5 Miliar
"Dia desersi tidak pernah masuk kantor sekian lama. Sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).
Dalam melancarkan aksinya, RMF mengincar pengusaha sewaan atau rental mobil. Modusnya menawarkan pinjaman uang dengan syarat mudah.
Guna memuluskan akal bulusnya, tersangka mengaku anggota polisi yang berdinas di Mabes Polri dengan pangkat AKBP.
"Modusnya mengincar korban yang memiliki rental-rental mobil. Pertama dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya koneksi di Bank Dunia untuk pinjaman uang," ujarnya dilansir dari Antara.
Pernyataan tersangka akhirnya membuat korban tergiur tawaran pinjaman sebesar Rp 3 miliar dengan jaminan sertifikat.
Baca Juga: 9 Fakta Ustaz Zaid Maulana Ditusuk saat Ceramah, Pelaku Pecatan Polisi
Namun korban mengaku tak punya sertifikat. Tak hilang akal, RMH mengarahkan korban membeli apartemen di Jakarta Timur seharga Rp 700 juta.
Setelahnya, RMF meminta korban mentransfer uang Rp 140 juta dengan dalih penerbitan sertifikat.
Korban yang belum tahu tersangka merupakan pecatan polisi, mengirim uang tersebut.
Setelah mendapatkan uang, pelaku mendadak tak bisa dihubungi. Korban pun melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya pada, Rabu (20/1/2021) pekan lalu.
Selang dua hari setelah dilaporkan, pecatan polisi itu diciduk di kawasan Kelapa Gading oleh pihak Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya RMF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Benarkan Keponakan Megawati Terlibat Judi Online, Ternyata Termasuk Tersangka Utama
-
Ada Mobil hingga Lukisan Mahal, Ini Penampakan Barang Sitaan Kasus Judi Online Senilai Rp 167 Miliar
-
Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi
-
Polda Metro Jaya Kerahkan 71.399 Personel Amankan 32.570 TPS Pilkada Jakarta, 6 Masuk Kategori Rawan
-
Tampang 24 Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, 4 Masih Buron
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!
-
Persija Kembali Gagal Mainkan Laga Kandang di Jakarta, Bakal Jamu Persik Kediri di Pakasansari
-
Pramono Anung dan Keluarga akan Mencoblos di TPS 046 Cipete Selatan