SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya meringkus pecatan Polri berinisial RMF alias SH (34) terkait kasus penipuan sebesar Rp 140 juta.
Korbannya adalah seorang pengusaha berinsial S asal Jakarta Timur.
Pelaku yang mengaku kepada korban berpangkat AKBP, ditangkap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tersangka RMF merupakan mantan anggota Polri pecatan Polda Sumsel. Pangkat terakhirnya Briptu.
"Dia desersi tidak pernah masuk kantor sekian lama. Sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).
Dalam melancarkan aksinya, RMF mengincar pengusaha sewaan atau rental mobil. Modusnya menawarkan pinjaman uang dengan syarat mudah.
Guna memuluskan akal bulusnya, tersangka mengaku anggota polisi yang berdinas di Mabes Polri dengan pangkat AKBP.
"Modusnya mengincar korban yang memiliki rental-rental mobil. Pertama dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya koneksi di Bank Dunia untuk pinjaman uang," ujarnya dilansir dari Antara.
Pernyataan tersangka akhirnya membuat korban tergiur tawaran pinjaman sebesar Rp 3 miliar dengan jaminan sertifikat.
Baca Juga: Ngaku Mantu Eks Petinggi Polri, Pasutri Tipu Pengusaha Rp 39,5 Miliar
Namun korban mengaku tak punya sertifikat. Tak hilang akal, RMH mengarahkan korban membeli apartemen di Jakarta Timur seharga Rp 700 juta.
Setelahnya, RMF meminta korban mentransfer uang Rp 140 juta dengan dalih penerbitan sertifikat.
Korban yang belum tahu tersangka merupakan pecatan polisi, mengirim uang tersebut.
Setelah mendapatkan uang, pelaku mendadak tak bisa dihubungi. Korban pun melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya pada, Rabu (20/1/2021) pekan lalu.
Selang dua hari setelah dilaporkan, pecatan polisi itu diciduk di kawasan Kelapa Gading oleh pihak Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya RMF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Arya Daru: Polisi Siap 'Buka Kartu', Keluarga Bawa Data Tandingan Pekan Depan
-
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan
-
Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Polda Metro Santai Digugat Aktivis Delpedro Cs: Kami Siap Hadapi!
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
-
Dikomandoi Ade Armando, Relawan Jokowi Ancam Propamkan Polda Metro Soal Kasus Roy Suryo
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Detik-Detik Pelajar Tenggelam di Kali Cengkareng: Warga Sempat Ulurkan Bambu Penyelamat
-
Ribuan Massa Padati Aksi Bela Palestina di Jakarta
-
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Soekarno-Hatta Gandeng Ombudsman RI Lewat Ngopi Pimpasa
-
Diperpanjang, Ini Jadwal Magang Nasional 2025 Kemnaker Untuk Fresh Graduate
-
DANA Kaget Terbaru: Isi Pulsa Gratis, Bayar Tagihan? Buruan Klaim