SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya meringkus pecatan Polri berinisial RMF alias SH (34) terkait kasus penipuan sebesar Rp 140 juta.
Korbannya adalah seorang pengusaha berinsial S asal Jakarta Timur.
Pelaku yang mengaku kepada korban berpangkat AKBP, ditangkap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tersangka RMF merupakan mantan anggota Polri pecatan Polda Sumsel. Pangkat terakhirnya Briptu.
Baca Juga: Ngaku Mantu Eks Petinggi Polri, Pasutri Tipu Pengusaha Rp 39,5 Miliar
"Dia desersi tidak pernah masuk kantor sekian lama. Sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).
Dalam melancarkan aksinya, RMF mengincar pengusaha sewaan atau rental mobil. Modusnya menawarkan pinjaman uang dengan syarat mudah.
Guna memuluskan akal bulusnya, tersangka mengaku anggota polisi yang berdinas di Mabes Polri dengan pangkat AKBP.
"Modusnya mengincar korban yang memiliki rental-rental mobil. Pertama dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya koneksi di Bank Dunia untuk pinjaman uang," ujarnya dilansir dari Antara.
Pernyataan tersangka akhirnya membuat korban tergiur tawaran pinjaman sebesar Rp 3 miliar dengan jaminan sertifikat.
Baca Juga: 9 Fakta Ustaz Zaid Maulana Ditusuk saat Ceramah, Pelaku Pecatan Polisi
Namun korban mengaku tak punya sertifikat. Tak hilang akal, RMH mengarahkan korban membeli apartemen di Jakarta Timur seharga Rp 700 juta.
Setelahnya, RMF meminta korban mentransfer uang Rp 140 juta dengan dalih penerbitan sertifikat.
Korban yang belum tahu tersangka merupakan pecatan polisi, mengirim uang tersebut.
Setelah mendapatkan uang, pelaku mendadak tak bisa dihubungi. Korban pun melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya pada, Rabu (20/1/2021) pekan lalu.
Selang dua hari setelah dilaporkan, pecatan polisi itu diciduk di kawasan Kelapa Gading oleh pihak Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya RMF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
15 Mahasiswa Trisakti yang Ditangkap Saat Demo di Balai Kota Akhirnya Dipulangkan, Tersisa 1 Orang
-
Istana Buka Suara soal Tanah BMKG Diduduki GRIB Jaya
-
15 Mahasiswa Trisaksi yang Demo Peringatan Reformasi Masih Ditahan Polisi
-
Mendadak Umi Pipik dan Abidzar Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa Gerangan?
-
Berhasil Ditangkap, Ini Tampang Pelaku Penjambretan Ibu dari Desainer Didiet
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Terbaru, Link DANA Kaget Malam Ini Berisi Saldo Gratis yang Bisa Diklaim
-
5 Link Saldo Dana Kaget untuk Bayar Cicilan, Jangan Telat!
-
7 Cara Menghemat Listrik di Rumah, Tagihan Langsung Turun
-
Tips Memilih Pinjaman Online agar Tak Diteror Debt Collector
-
BNI Dorong Digitalisasi UMKM Hingga Siap Bersaing di Pasar Global