Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 02 Februari 2021 | 20:47 WIB
MA, wanita pelaku mesum di Halte SMKN 34 Jakarta Pusat setelah ditangkap polisi. (Suara.com)

SuaraJakarta.id - Polisi menghentikan kasus mesum yang viral di Halte SMKN 34, Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Penghentian kasus dikarenakan pelaku wanita berinsial MA (22) ternyata mengalami gangguan mental.

"Karena MA tidak bisa mempertanggungjawabkan (karena gangguan mental) secara hukum, ya tidak diproses lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021).

Saat diperiksa kesehatannya, MA diketahui juga tengah hamil sekitar 35 minggu.

Baca Juga: Ditanya soal Aksi Mesum di Halte SMKN 34, MA: Ya Gak Apa-apa, Emang Kenapa?

"Yang bersangkutan juga sedang hamil sekitar 35 minggu," ujar Burhanuddin.

Saat ini polisi masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut yang terbaik bagi MA.

Meski kasus MA dihentikan, namun Burhanuddin mengatakan masih akan melakukan pengejaran terhadap pelaku pria yang terlibat dalam tindakan mesum bersama MA.

"Kita terus dalami," ujar Burhanuddin.

Sebelumnya, Senin (25/1/2021) Polres Metro Jakarta Pusat bersama dengan Polsek Senen mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat tindak asusila di Halte SMKN 34, pemudi berusia 21 tahun berinisial MA.

Baca Juga: Tak Mabuk, MA Sadar saat 'Kemut' Mr P Pria di Halte SMKN 34

"Terduga tersangka ini sering duduk di sekitar situ (Halte SMKN 34). Lalu yang cowoknya, sering lewat sekitar situ juga dan diajak dia lakukan perbuatan asusila itu," ujar Burhanuddin.

Informasi kasus itu berawal dari video viral di media sosial dan diperkirakan terjadi pada Kamis malam (21/1/2021).

Polsek Senen pun segera melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan melacak ciri-ciri dari kedua pelaku kepada masyarakat sekitar di Jalan Kramat Raya.

MA pun akhirnya diamankan saat kembali ditemui beredar di sekitar Halte SMKN 34 dan berakhir menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Load More