SuaraJakarta.id - MA, wanita yang viral berbuat mesum di Halte SMKN 34 bersama seorang pria yang kini masih diselidiki polisi, tampak santai ketika ditanya soal aksinya itu di ruang publik.
Wanita berusia 21 tahun itu malah balik bertanya ketika ditanya Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono, terkait motifnya mesum di Halte SMKN 34 di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
"Kenapa? Ya gak apa-apa. Emang kenapa?" kata MA dengan nada santai di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
MA juga tampak santai ketika ditanyakan tentang identitas pelaku pria itu.
Baca Juga: Tak Mabuk, MA Sadar saat 'Kemut' Mr P Pria di Halte SMKN 34
MA mengaku tidak mengetahui identitas pria yang mesum bersamanya tersebut.
"Gak tahu itu siapa," ujar MA dilansir dari Antara.
Periksa Kejiwaan
Kekinian polisi terus menyelidiki identitas pria yang mesum bersama MA di Halte SMKN 34 Kramat Raya tersebut.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan, mohon doa agar pasangannya kita bisa melakukan penangkapan pasangannya," tegas Ewo.
Baca Juga: Klaim Baru Kenal di Halte Dekat SMKN 34, Ini Alasan MA Mau Diajak Oral Seks
Lebih lanjut, Ewo juga menjelaskan, pihaknya akan memeriksa kejiwaan dari MA.
"Nanti kita periksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan," pungkasnya.
MA dan pasangannya sempat terekam kamera saat melakukan mesum oral seks di halte bus SMKN 34 Jakarta.
Video aksi mesum mereka pun viral hingga menuai kecaman dari warganet.
Video tindakan asusila MA dan pasangannya itu viral di media sosial usai terekam kamera handphone warga yang melintas.
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @ifo_jakartapusat.
Berdasarkan rekaman video amatir itu terlihat sepasang kekasih melakukan oral seks persis di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta.
Mereka melakukan perbuatan asusila di muka umum tanpa mempedulikan lingkungan sekitar.
Di sisi lain, beberapa pengendara yang melintas tampak berteriak ketika melihat tindakan asusila MA dan pasangannya tersebut.
"Pak di hotel aja pak di hotel jangan di situ," teriaknya.
Menindaklanjuti itu, pihak kepolisian pun ketika itu langsung memeriksa kamera pengintai atau CCTV di sekitar halte bus dekat SMKN 34.
Pemeriksaan CCTV dan beberapa saksi di sekitar dilakukan untuk memburu kedua pelaku tindak asusila tersebut.
Pengunggah video viral itu saat ini berstatus saksi untuk kasus tindak asusila MA dan pasangannya.
Terkait ancaman hukuman, MA terancam pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan.
Berita Terkait
-
Viral! Polisi Pukul Sopir Taksi Online, Kapolda Maluku Copot Jabatan Pelaku Meski Sudah Damai
-
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Lansia Penyandera Bocah di Pejaten
-
Terkuak! Dugaan Asusila Lolly Terjadi di Jakarta, Pengacara Beri Petunjuk Mengejutkan
-
Pelatih Futsal Cabuli Anak Didiknya, Diiming-imingi Tidak Dikeluarkan dari Tim
-
Dampak Kebanyakan Nonton Film Porno
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Topupgaming.com: Dapatkan Top Up Game Murah dengan Keamanan Terjamin
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum