Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 Februari 2021 | 05:05 WIB
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta bersama dengan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menunjukan barang bukti berupa pistol airsoft gun dan pakaian TNI gadungan yang dipakai oleh KN (39), residivis penipuan yang berpura-pura menjadi paspampres untuk menipu korbannya, Selasa (2/2/2021). [ANTARA/Livia Kristianti]

HS diketahui berperan sebagai perantara untuk penjualan hasil penipuan KN dan TS serta UJ berperan sebagai penadah.

Keempatnya terancam pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Load More