SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan penyulundupan sepeda motor Harley Davidson dan Brompton. Dalam kasus ini, melibatkan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto (IJ)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo Sutopo mengatakan kedua tersangka terbukti melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor mewah dan Brompton yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330 -900 Neo dari Perancis.
"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Banten, atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan," ujar Bayu kepada wartawan di Kejari Kota Tangerang, Rabu (3/2/2021).
Bayu juga mengatakan keduanya sedang dilakukan pemeriksaan olek Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang. Untuk dilakukan perkembangan selanjutnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Orang Suruhan Ihsan Yunus Terima Uang Rp1,5 M dan 2 Brompton
"Sekarang ini (keduanya) lagi diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan dari Tim Bea dan Cukai Bandara Soetta perkembangan selanjutnya, nanti kita informasikan," tuturnya.
Bayu menerangkan, dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, dari Bea Cukai Bandara Soetta tersebut, pihaknya menerima 15 bok berisi uraian sepeda motor Harley Davidson dan Sepeda bermerk Brompton.
"(Jadi) dalam perkarang kami tetima dsri penydiik bea cukai Bandara Soekarno Hatta bahwa mereka berdua pada intinnya menyelundukan barang 15 bok yang di urain sepeda motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton," tutupnya.
Untuk diketahui, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan penyelundupan barang mewah yaitu motor gede Harley Davidson dan Sepeda Brompton.
Hal itu terjadi saat petugas Bea dan Cukai memeriksa pesawat baru milik maskapai Garuda Indonesia Airbus A300-900 Neo.
Baca Juga: Hati-Hati! Musim Gowes, Musim Maling Sepeda Pula di Surabaya
Setelah diperiksa, isinya terdapat motor gede Harley-Davidson yang terurai.
"Dan dua boks isinya sepeda Brompton dalam kondisi baru. Atas itu kami lakukan penelitian," ucap dia.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020. Dia terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Semangat Rayakan Hari Kemerdekaan, Brompton Ajak Masyarakat Gowes Bareng di Three Peaks Challenge 2023
-
CEK FAKTA: Menkeu Sri Mulyani Pamer Harta Sepeda Mewah Bareng Dirjen Pajak
-
Sempat Booming di Awal Pandemi, Sepeda Bakal Tren Lagi di 2023?
-
KPK Lelang 4 Sepeda Brompton Milik Koruptor Bansos, Harganya Fantastis
-
KPK Lelang Empat Sepeda Brompton Hingga iPhone 12 Pro Max Milik Napi Korupsi Matheus Joko
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
Terkini
-
Bagian Mobil yang Jarang Dibersihkan dan Cara Mengatasinya
-
Jangan Salah! Ini Cara Sikat Gigi dan Pemakaian Obat Kumur yang Benar
-
Rekomendasi Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan dengan Kapasitas 6 Penumpang: Solusi Hemat untuk Keluarga
-
Mobil Listrik Bekas Bikin Was-Was? Ini 12 Tips Beli Mobil Listrik Biar Gak Rugi
-
Tersedia 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu