Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 03 Februari 2021 | 14:39 WIB
Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara. (ANTARA)

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan penyulundupan sepeda motor Harley Davidson dan Brompton. Dalam kasus ini, melibatkan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto (IJ)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo Sutopo mengatakan kedua tersangka terbukti melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor mewah dan Brompton yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330 -900 Neo dari Perancis.

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Banten, atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan," ujar Bayu kepada wartawan di Kejari Kota Tangerang, Rabu (3/2/2021).

Bayu juga mengatakan keduanya sedang dilakukan pemeriksaan olek Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang. Untuk dilakukan perkembangan selanjutnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Orang Suruhan Ihsan Yunus Terima Uang Rp1,5 M dan 2 Brompton

Barang bukti moge dan sepeda mewah selundupan dibongkar. (Suara.com/Achmad Fauzi)

"Sekarang ini (keduanya) lagi diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan dari Tim Bea dan Cukai Bandara Soetta perkembangan selanjutnya, nanti kita informasikan," tuturnya.

Bayu menerangkan, dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, dari Bea Cukai Bandara Soetta tersebut, pihaknya menerima 15 bok berisi uraian sepeda motor Harley Davidson dan Sepeda bermerk Brompton.

"(Jadi) dalam perkarang kami tetima dsri penydiik bea cukai Bandara Soekarno Hatta bahwa mereka berdua pada intinnya menyelundukan barang 15 bok yang di urain sepeda motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton," tutupnya.

Untuk diketahui, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan penyelundupan barang mewah yaitu motor gede Harley Davidson dan Sepeda Brompton.

Hal itu terjadi saat petugas Bea dan Cukai memeriksa pesawat baru milik maskapai Garuda Indonesia Airbus A300-900 Neo.

Baca Juga: Hati-Hati! Musim Gowes, Musim Maling Sepeda Pula di Surabaya

Setelah diperiksa, isinya terdapat motor gede Harley-Davidson yang terurai.

"Dan dua boks isinya sepeda Brompton dalam kondisi baru. Atas itu kami lakukan penelitian," ucap dia.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020. Dia terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More