SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan penyulundupan sepeda motor Harley Davidson dan Brompton. Dalam kasus ini, melibatkan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto (IJ)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo Sutopo mengatakan kedua tersangka terbukti melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor mewah dan Brompton yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330 -900 Neo dari Perancis.
"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Banten, atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan," ujar Bayu kepada wartawan di Kejari Kota Tangerang, Rabu (3/2/2021).
Bayu juga mengatakan keduanya sedang dilakukan pemeriksaan olek Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang. Untuk dilakukan perkembangan selanjutnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Orang Suruhan Ihsan Yunus Terima Uang Rp1,5 M dan 2 Brompton
"Sekarang ini (keduanya) lagi diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan dari Tim Bea dan Cukai Bandara Soetta perkembangan selanjutnya, nanti kita informasikan," tuturnya.
Bayu menerangkan, dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, dari Bea Cukai Bandara Soetta tersebut, pihaknya menerima 15 bok berisi uraian sepeda motor Harley Davidson dan Sepeda bermerk Brompton.
"(Jadi) dalam perkarang kami tetima dsri penydiik bea cukai Bandara Soekarno Hatta bahwa mereka berdua pada intinnya menyelundukan barang 15 bok yang di urain sepeda motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton," tutupnya.
Untuk diketahui, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan penyelundupan barang mewah yaitu motor gede Harley Davidson dan Sepeda Brompton.
Hal itu terjadi saat petugas Bea dan Cukai memeriksa pesawat baru milik maskapai Garuda Indonesia Airbus A300-900 Neo.
Baca Juga: Hati-Hati! Musim Gowes, Musim Maling Sepeda Pula di Surabaya
Setelah diperiksa, isinya terdapat motor gede Harley-Davidson yang terurai.
"Dan dua boks isinya sepeda Brompton dalam kondisi baru. Atas itu kami lakukan penelitian," ucap dia.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020. Dia terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Semangat Rayakan Hari Kemerdekaan, Brompton Ajak Masyarakat Gowes Bareng di Three Peaks Challenge 2023
-
CEK FAKTA: Menkeu Sri Mulyani Pamer Harta Sepeda Mewah Bareng Dirjen Pajak
-
Sempat Booming di Awal Pandemi, Sepeda Bakal Tren Lagi di 2023?
-
KPK Lelang 4 Sepeda Brompton Milik Koruptor Bansos, Harganya Fantastis
-
KPK Lelang Empat Sepeda Brompton Hingga iPhone 12 Pro Max Milik Napi Korupsi Matheus Joko
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting