SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan penyulundupan sepeda motor Harley Davidson dan Brompton. Dalam kasus ini, melibatkan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto (IJ)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo Sutopo mengatakan kedua tersangka terbukti melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor mewah dan Brompton yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330 -900 Neo dari Perancis.
"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Banten, atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan," ujar Bayu kepada wartawan di Kejari Kota Tangerang, Rabu (3/2/2021).
Bayu juga mengatakan keduanya sedang dilakukan pemeriksaan olek Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang. Untuk dilakukan perkembangan selanjutnya.
"Sekarang ini (keduanya) lagi diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan dari Tim Bea dan Cukai Bandara Soetta perkembangan selanjutnya, nanti kita informasikan," tuturnya.
Bayu menerangkan, dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, dari Bea Cukai Bandara Soetta tersebut, pihaknya menerima 15 bok berisi uraian sepeda motor Harley Davidson dan Sepeda bermerk Brompton.
"(Jadi) dalam perkarang kami tetima dsri penydiik bea cukai Bandara Soekarno Hatta bahwa mereka berdua pada intinnya menyelundukan barang 15 bok yang di urain sepeda motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton," tutupnya.
Untuk diketahui, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan penyelundupan barang mewah yaitu motor gede Harley Davidson dan Sepeda Brompton.
Hal itu terjadi saat petugas Bea dan Cukai memeriksa pesawat baru milik maskapai Garuda Indonesia Airbus A300-900 Neo.
Baca Juga: KPK Ungkap Orang Suruhan Ihsan Yunus Terima Uang Rp1,5 M dan 2 Brompton
Setelah diperiksa, isinya terdapat motor gede Harley-Davidson yang terurai.
"Dan dua boks isinya sepeda Brompton dalam kondisi baru. Atas itu kami lakukan penelitian," ucap dia.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020. Dia terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
6 Sepeda Lipat Mirip Brompton: Jauh Lebih Murah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Ditunjuk Jadi Dirut HUMI, Mantan Bos Garuda Indonesia Ari Askhara Resign dari GTSI
-
5 Merek Sepeda Lipat Lokal Sepremium Brompton, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Terpopuler: Cara Akses Dokumen Epstein hingga Sepeda Lipat Alternatif Brompton
-
6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran
-
Konsisten Lakukan Pengawasan Pekerjaan Stadion, Mas Dhito Tegaskan Komitmen Kontraktor
-
Kembalinya Shin Tae-yong ke Indonesia, Dulu Didepak PSSI, Kini Dirangkul Erick Thohir?
-
Menanti Sidang Vonis Penganiayaan Andrie Yunus, Akankah Hakim Militer Hukum Berat 4 Oknum TNI?
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania