Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 03 Februari 2021 | 17:48 WIB
Orient Riwu Kore, Bupati terpilih Sabu Raijua (dok KPU)

"Bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Orient juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019. Setelah itu, Zudan juga berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Dari situ ditemukan kalau paspor Indonesia itu diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraannya sebagai WNI menjadi WNA.

"Dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya," tuturnya.

Meski demikian, pihak Zudan dan Kemenkumham masih berkoordinasi untuk melakukan pengkajian guna menentukan apakah Orient masih WNI atau sudah menjadi WNA. Kalau terbukti sudah pindah kewarganegaraan, maka KK dan KTP milik Orient bisa dicabut.

Baca Juga: Status WNI Bupati Sabu Raijua Orient Terancam Dicabut Negara

"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP-elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil."

Load More