SuaraJakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat. JPU menganggap dakwaan terhadap pentolan KAMI itu telah sah sesuai ketentuan hukum.
Merespons hal itu, Oky Wiratama selaku kuasa hukum Jumhur menyatakan bahwa JPU menganggap nota keberatan kliennya sebagai hal yang bisa. Hal itu merujuk pada jawaban JPU soal perubahan dakwaan Jumhur yang diklaim telah disetujui oleh Ketua Majelis Hakim.
"Kemarin kami sampaikan bahwa dakwaan jaksa tidak sah karena telah ada perubahan, lalu jaksa menjawab bahwa itu hal biasa, bahkan sama seperti akta perjanjian," kata Oky seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021) siang.
Menurut Oky, dalam sidang pidana, seharusnya perubahan dakwaan haruslah melalui prosedur yang berlaku. Salah satunya harus melalui persetujuan Ketua Pengadilan.
Baca Juga: Klaim Teliti Susun Dakwaan, Jaksa: Keberatan Terdakwa Jumhur Tak Beralasan
"Itu di Pasal 144 ayat 1 KUHP ada prosedurnya, dakwaan kalau mau diubah harus dimohonkan dulu ke Ketua Pengadilan Negeri. Tidak bisa ujug ujug megubah surat dakwaan," kata dia.
Dalam sidang kali ini, Jumhur kembali tidak dihadirkan di ruang persidangan. Dia hanya hadir secara virtual melalui sambungan Zoom dari Rutan Bareskrim Polri.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/4/2021) pekan depan dengan agenda putusan sela. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Poin Jawaban JPU
Dalam jawabannya, JPU mengurai satu persatu poin-poin eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Jumhur pada sidang pekan lalu. Poin tersebut adalah surat dakwaan yang tidak sah, penangkapan serta penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, dan serta dakwaan JPU dinilai tidak cermat.
Baca Juga: Jawab Eksepsi Jumhur Hidayat, JPU: Penyidikan Telah Sesuai Ketentuan Hukum
Mengenai surat dakwaan yang tidak sah, JPU mengklaim telah meminta pada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh Ketua Majelis Hakim. Bahkan, persetujuan itu sudah terjadi sebelum dakwaan terhadap Jumhur dibacakan dalam sidang perdana.
"Dengan demikian dalil Penasehat Hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," kata JPU.
Mengenai dalil penangkapan serta penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, JPU mengklaim jika penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Tentunnya, lanjut JPU, upaya pemeriksaan hingga penahanan terhadap Jumhur sudah merujuk pada KUHAP.
"Dan selama penyidik melakukan kewenangannya tersebut tidak keberatan baik dari terdakwa maupun Penasehat Hukumnya," sambung JPU.
Untuk itu, JPU juga meminta agar majelis hakim tidak menerima keberatan kubu Jumhur mengenai hal itu. Pasalnya, keberatan kuasa hukum tidak mempunyai alasan yang masuk akal.
"Dan kami mohon Majelis Hakim untuk tidak menerima dan mengesampingkannya," papar JPU.
Tak hanya itu, JPU juga mengklaim jika surat dakwaan terhadap Jumhur sudah cermat. JPU mengatakan, dakwaan telah disusun dengan memperhatikan unsur pasal yang didakwakan.
"Dakwaan tersebut kami susun secara teliti, penerapan hukumnya sudah tepat karena unsur dan pasal yang didakwaan telah sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan," kata JPU.
Tak hanya itu, JPU mengklaim bahwa surat dakwaan telah disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah. Pasalnya, dakwaan disusun secara jelas dengan menyebutkan fakta dari rangkaian peristiwa serta peran Jumhur dalam melakukan tindak pidana.
"Dengan demikian, keberatan penasihat hukum terdakwa, tidak beralasan dan karenanya kami mohon majelis hakim untuk mengesampingkan dan menolak keberatan penasehat hukum terdakwa," sambungnya.
Berita Terkait
-
Prabowo akan Naikan Upah Minimum 6,5 Persen, KSPSI: Kami Tidak Mengira
-
Polisi Mulai Usut Laporan Dugaan Hoaks, Aiman Witjaksono Ngaku Bakal Kooperatif
-
Yusuf Martak dan Jumhur Hidayat jadi Co-Kapten, Ini Daftar Lengkap Struktur Timnas Anies - Cak Imin
-
Profil dan Kata-kata Aiman Witjaksono, Eks Presenter Dilaporkan ke Polisi Buntut Bongkar 'Instruksi Komandan'
-
Punya Sikap Sama Soal UU Cipta Kerja, AASB Menolak Disebut Terafiliasi Partai Buruh
Terpopuler
- Elkan Baggott Bongkar Sifat Asli Shin Tae-yong: Dia adalah Pelatih yang...
- Apa Agama Dedi Mulyadi? Calon Gubernur Jabar yang Unggul Telak di Pilgub 2024
- Donasi Teh Novi Diduga buat Bayar Kontrakan, Agus Salim Disentil Mensos: Bisa Jadi Perkara ...
- Segini Kekayaan Alam Mbah Dukun Versi LHKPN KPK, Diam-Diam Maju Pilkada 2024 Jalur Indie
- Soroti Tulisan 'Istana Wakil Presiden' di Sembako Gibran, Kunto Aji Nyinyir: Keren Udah Main Istana-istanaan
Pilihan
-
Prabowo Belum Pernah Berkantor di IKN Sejak jadi Presiden! Proyeknya Dipertanyakan, Ini Kata AHY
-
Rizky Ridho Diminati FC Tokyo, Peningkatan Karir atau Jebakan Batman Lagi?
-
Kaltim Tunggu Arahan Pusat Terkait Kenaikan Gaji Guru 2025
-
Industri Pengolahan dan IKN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kaltim 2024
-
Rp 10 Ribu Per Hari, Uji Coba Makan Bergizi Gratis Dimulai di PPU, Samarinda, dan Balikpapan
Terkini
-
Satu RT di Penjaringan Jakut Terendam Banjir Rob, Ketinggian Air 40 Cm
-
Polisi Ungkap Kondisi Ibu yang Ditusuk Anaknya di Lebak Bulus
-
Puluhan Tahun Tinggal di Kolong Tol, Warga Rela Direlokasi ke Rusunawa
-
Pastikan Persija Siap Hadapi Persik Kediri, Ramon Bueno Targetkan Raih 3 Poin
-
Persija Jakarta vs Persik Kediri di BRI Liga 1, Carlos Pena: Kami Ingin Raih 3 Poin