SuaraJakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat. JPU menganggap dakwaan terhadap pentolan KAMI itu telah sah sesuai ketentuan hukum.
Merespons hal itu, Oky Wiratama selaku kuasa hukum Jumhur menyatakan bahwa JPU menganggap nota keberatan kliennya sebagai hal yang bisa. Hal itu merujuk pada jawaban JPU soal perubahan dakwaan Jumhur yang diklaim telah disetujui oleh Ketua Majelis Hakim.
"Kemarin kami sampaikan bahwa dakwaan jaksa tidak sah karena telah ada perubahan, lalu jaksa menjawab bahwa itu hal biasa, bahkan sama seperti akta perjanjian," kata Oky seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021) siang.
Menurut Oky, dalam sidang pidana, seharusnya perubahan dakwaan haruslah melalui prosedur yang berlaku. Salah satunya harus melalui persetujuan Ketua Pengadilan.
"Itu di Pasal 144 ayat 1 KUHP ada prosedurnya, dakwaan kalau mau diubah harus dimohonkan dulu ke Ketua Pengadilan Negeri. Tidak bisa ujug ujug megubah surat dakwaan," kata dia.
Dalam sidang kali ini, Jumhur kembali tidak dihadirkan di ruang persidangan. Dia hanya hadir secara virtual melalui sambungan Zoom dari Rutan Bareskrim Polri.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/4/2021) pekan depan dengan agenda putusan sela. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Poin Jawaban JPU
Dalam jawabannya, JPU mengurai satu persatu poin-poin eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Jumhur pada sidang pekan lalu. Poin tersebut adalah surat dakwaan yang tidak sah, penangkapan serta penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, dan serta dakwaan JPU dinilai tidak cermat.
Baca Juga: Klaim Teliti Susun Dakwaan, Jaksa: Keberatan Terdakwa Jumhur Tak Beralasan
Mengenai surat dakwaan yang tidak sah, JPU mengklaim telah meminta pada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh Ketua Majelis Hakim. Bahkan, persetujuan itu sudah terjadi sebelum dakwaan terhadap Jumhur dibacakan dalam sidang perdana.
"Dengan demikian dalil Penasehat Hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," kata JPU.
Mengenai dalil penangkapan serta penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, JPU mengklaim jika penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Tentunnya, lanjut JPU, upaya pemeriksaan hingga penahanan terhadap Jumhur sudah merujuk pada KUHAP.
"Dan selama penyidik melakukan kewenangannya tersebut tidak keberatan baik dari terdakwa maupun Penasehat Hukumnya," sambung JPU.
Untuk itu, JPU juga meminta agar majelis hakim tidak menerima keberatan kubu Jumhur mengenai hal itu. Pasalnya, keberatan kuasa hukum tidak mempunyai alasan yang masuk akal.
"Dan kami mohon Majelis Hakim untuk tidak menerima dan mengesampingkannya," papar JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya