Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 05 Februari 2021 | 06:15 WIB
Aksi koboi jalanan dengan menggunakan senjata jenis airsoft gun yang viral di sekitar Green Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (4/2/2021). [Tangkapan Layar Instagram@jkt.informasi]

Pelaku kekinian telah diamankan dan diperiksa di Polsek Cengkareng.

"Benar, di wilayah saya dan sudah diamankan," kata Arnold saat dikonfirmasi.

Atas aksinya itu, F terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Mo.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Cuma Pengendara, Pelaku Koboi Jalanan di Cengkareng Juga Todong Polisi

Load More