Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 05 Februari 2021 | 07:15 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun bersama Bupati Bogor Ade Yasin (kiri) dalam patroli malam PPKM di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/1/2021). [ANTARA/M Fikri Setiawan]

Sehingga, lanjut dia, Pemerintah Kabupatan Bogor tidak harus menerapkan karantina wilayah atau lockdown untuk menekan angka penularan Covid-19.

Seperti diketahui, Bima Arya segera menerapkan sistem ganjil genap di Bogor pada setiap akhir pekan.

Langkah ini diambil Bima Arya untuk mengurai mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.

"Kami Forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Bogor Akan Terapkan Ganjil Genap Setiap Jumat-Minggu

Wali Kota Bogor Bima Arya (kedua dari kanan) di sekitaran Air Mancur Jalan Raya Sudirman, Kota Bogor, Selasa (12/1/2021). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Bima Arya mengatakan, penerapan ganjil genap Bogor akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya plat nomor kendaraan.

"Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap," pungkasnya.

Load More