SuaraJakarta.id - Warga pembawa mobil atau motor ke Kota Bogor akan diusir jika menggunakan plat nomor ganjil, Sabtu (5/2/2021) hari ini. Sebab Kota Bogor sudah menerapkan aturan ganjil genap.
Pemerintah Kota Bogor bersama unsur Forkopimda sepakat akan menerapkan kebijakan ganjil-genap setiap akhir pekan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19.
Keputusan ini disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di sela pemantauan karantina RW Zona Merah di Perumahan Duta Kencana, Tanah Sareal, Kamis (4/2/2021).
Peraturan ini akan mulai dilakukan penerapan sosialisasi pada Jumat, 5 Februari 2021 dan mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 di ruas jalan utama Kota Bogor.
Baca Juga: Besok Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap, Berikut Titik-Titik Penjagaannya
Angka ganjil genap diambil dari nomor akhir plat mobil dan motor dan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut.
Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan siap mendukung semua kebijakan Pemkot Bogor terkait upaya menekan tingginya mobilitas warga, salah satunya dengan penerapan ganjil genap bagi kendaraan.
“Akan ada checkpoint. Checkpoint akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. Yang tidak sesuai antara plat nomor dan tanggal ganjil atau genap, kami imbau untuk tidak masuk ke Kota Bogor. Jadi saya ingatkan kepada semua warga Bogor maupun luar Bogor kalau masuk ke Kota Bogor kita akan putar balikan apabila tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Susatyo.
Pihaknya mengaku ingin mengurangi setengah dari mobilitas kendaraan dan orang di Kota Bogor.
Baca Juga: Tak Ikuti Bogor, DKI Belum Mau Terapkan Gage Meski Volume Kendaraan Naik
“Sehingga kami berharap masyarakat semuanya mendukung karena ini juga untuk masyarakat, untuk tidak keluar rumah apalagi menggunakan kendaraan yang dilarang pada tanggalnya. Tetapi untuk kendaraan angkutan, kendaraan ambulan, pelayanan sosial, pengangkut sembako dan sebagainya tentu itu akan mendapatkan pengecualian. Tapi untuk masyarakat, baik roda empat maupun roda dua, maka kami akan melakukan memutar balikan arah,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada Jumat Ini
-
Wali Kota Bogor Usul Kuliner Bogor Tampil hingga ke Wilayah Pesisir Jakarta
-
Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini
-
Berencana Datangkan Mobil Hybrid, BAIC Harapkan Bisa Bebas Ganjil Genap
-
Wali Kota Bogor Minta Pemprov DKI Kembangkan Transportasi di Kotanya, ke Mana Dedi Mulyadi?
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- Rekomendasi 21 Mobil Toyota Rush Bekas di Bawah Rp100 Juta, Ini Daftar Harganya
- 5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Mewah, Fitur Premium Harga 10X Lebih Murah dari Alphard
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
Pilihan
-
Gaduh Pelapak TikTok Cs Kena Pajak, DJP: Bukan Hal yang Baru!
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga di Bawah Rp 2 Juta, Terbaik Juni 2025
-
IHSG Diproyeksi Melemah Jelang Libur Panjang, Investor Waspadai Ketidakpastian Global
-
BYD Kurangi Produksi Mobil, Strategi Perang Harga Jadi Bumerang?
-
Kenapa Danantara Suntik Modal Garuda Rp6,65 Triliun yang Sedang Alami Masalah Keuangan?
Terkini
-
10 Rekomendasi Ponsel China Rp2 Jutaan Terbaik Juni 2025: Spek Gahar, Kamera Jernih!
-
BSU 600 Ribu Belum Cair? Sikat 5 Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini
-
Yuk, Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini! 3 Link Siap Ngasih Cuan Buat Kamu
-
Jakarta Internasional Marathon 2025: Ada Fisioterapi Gratis
-
Ojol Tekan Kemiskinan? Ini Strategi Pemerintah Kembangkan SDM Digital Informal