Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 07 Februari 2021 | 15:17 WIB
Penampakan lokasi karaoke Masterpiece di Jakarta Barat yang disegel oleh Pemprov DKI. (Suara.com/Bagaskara).

SuaraJakarta.id - Karaoke Masterpiece milik Ahmad Dhani bandel sampai disegel Satpol PP. Karaoke Masterpiece milik Ahmad Dhani seharusnya tutup di masa PSBB COVID-19 di Jakarta.

Sehingga sejumlah pengunjung pun melakukan tes COVID-19. Karaoke Masterpiece milik Ahmad Dhani sudah pernah disegel, dan ini disegel lagi.

Karaoke Masterpiece milik Ahmad Dhani pernah disegel Agustus 2020 lalu karena langgar PSBB COVID-19.

Penyegelan Karaoke Masterpiece milik Ahmad Dhani dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat. Lokasinya di Mangga Besar.

Baca Juga: Lagi! Karaoke Masterpiece Milik Ahmad Dhani Disegel Satpol PP, Langgar PSBB

"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan di Jakarta, Minggu (7/2/2021).

Bernard mengatakan tempat usaha tersebut terjaring dari inspeksi mendadak yang dilakukan sejak Sabtu (6/2/2021) malam hingga Minggu dini hari.

Kemudian sebanyak 57 pengunjung dilakukan tes cepat antibodi di lokasi tersebut. Namun Bernard belum mengetahui hasil dari para pengunjung tersebut.

Dia menegaskan tempat karaoke di DKI Jakarta belum diizinkan untuk beroperasi selama PSBB berlangsung.

Sementara pada tempat usaha restoran diberlakukan waktu penutupan sementara 3X24 jam bila melanggar aturan protokol kesehatan dan operasional selama PSBB di Jakarta. (Antara)

Baca Juga: Ahmad Dhani Disebut Baru Saja Hijrah, Mereka Ngga Baca Sejarah Kali ya

Load More