SuaraJakarta.id - Karaoke Masterpiece milik Ahmad Dhani disegel Satpol PP karena langgar PSBB COVID-19. Karaoke Masterpiece milik Ahmad Dhani sudah pernah disegel, dan ini disegel lagi.
Karaoke Masterpiece milik Ahmad Dhani pernah disegel Agustus 2020 lalu karena langgar PSBB COVID-19.
Penyegelan Karaoke Masterpiece milik Ahmad Dhani dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat. Lokasinya di Mangga Besar.
"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan di Jakarta, Minggu (7/2/2021).
Bernard mengatakan tempat usaha tersebut terjaring dari inspeksi mendadak yang dilakukan sejak Sabtu (6/2/2021) malam hingga Minggu dini hari.
Kemudian sebanyak 57 pengunjung dilakukan tes cepat antibodi di lokasi tersebut. Namun Bernard belum mengetahui hasil dari para pengunjung tersebut.
Dia menegaskan tempat karaoke di DKI Jakarta belum diizinkan untuk beroperasi selama PSBB berlangsung.
Sementara pada tempat usaha restoran diberlakukan waktu penutupan sementara 3X24 jam bila melanggar aturan protokol kesehatan dan operasional selama PSBB di Jakarta. (Antara)
Baca Juga: Ahmad Dhani Disebut Baru Saja Hijrah, Mereka Ngga Baca Sejarah Kali ya
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Punya Satu Harapan dari Pidato Prabowo: Tegakkan Pasal 33 UUD 1945
-
Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan
-
Maia Estianty Singgung Ketenaran Gara-Gara Bikin Sensasi, Warganet Ramai Bawa Nama Mulan Jameela
-
Ahmad Dhani Ultah ke-54, Al Ghazali: Terima Kasih Jadi Sosok Kuat dan Sabar
-
Ahmad Dhani Ngaku Buaya Darat, Ingat Lagi Ucapan Mulan Jameela Pernah Puluhan Kali Diselingkuhi
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terasa di Jakarta, 100 Dus Masker Dibagikan
-
Yohanis Agabi Mahuze: Jangan Biarkan Adat Malind Maklew Terputus di Tengah Zaman