SuaraJakarta.id - Tempat usaha "Kutabex JV Food and Sport Center" di kawasan kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat disegel lantaran kedapatan melanggar aturan jam operasi di saat PPKM, Minggu (7/2/2021) sore.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan telah melakukan operasi PPKM di kedua tempat usaha dan menemukan adanya pelanggaran.
"Benar kami gelar operasi PPKM dan mendapati tempat usaha tersebut melanggar prokes di mana bukanya lebih dari pukul 19.00 WIB," kata Ady di Jakarta, Minggu malam.
Razia disiplin penegakan protokol pencegahan penyebaran virus COVID-19 dilakukan bersama TNI dan Satpol PP Jakarta Barat, dan dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar melanjutkan, dari hasil operasi di sana, tempat usaha tersebut sudah lakukan pelanggaran serius lantaran buka melebihi jam operasional.
"Ada pelanggaran yang cukup serius, yakni melanggar jam operasional selama PPKM dan protokol kesehatan," kata Ronaldo sebagaimana dilansir Antara.
Sedangkan menurut AKP Arif, Kutabex yang terdiri dari dua lantai ini dari luar tampak sepi aktivitas pengunjung.
Namun saat petugas memeriksa ke dalam, isinya ada puluhan pengunjung yang bahkan tidak mengenakan masker dan mengabaikan jaga jarak.
"Dari luar memang terlihat tutup dan gelap. Begitu masuk melalui pintu samping, ada macam live musik, beberapa room karaoke dan jumlahnya melebihi kapasitas yang ada," kata Arif.
Baca Juga: Asyik Nongkrong, Ratusan Remaja Malang Dites Swab Antigen Saat Razia PPKM
Para pengunjung pun langsung dilakukan tes cepat guna mengetahui apakah ada yang terpapar COVID-19 atau tidak.
"Kemudian oleh Satpol PP langsung segel selama 3X24 jam. Pemilik tempat kita bawa untuk dimintai keterangan," kata Arif.
Seperti diketahui, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perpanjangan PPKM Jawa - Bali dilakukan dengan sedikit melonggarkan aturan jam operasional mal, restoran dan sebagainya menjadi 20.00 WIB.
Selain itu, poin dalam instruksi kebijakan PPKM mengatur pembatasan tempat kerja dengan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen sisanya diperbolehkan work from office (WFO).
Lalu melaksanakan kegiatan belajar secara daring, untuk sektor usaha kebutuhan pokok masyarakat boleh beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan usaha restoran dibatasi layanan makan di tempat hanya 25 persen kapasitas, untuk layanan pesan antar diperbolehkan sesuai jam operasional pukul 20.00 WIB.
Berita Terkait
-
Langkah Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam Menekan Laju Covid-19
-
Asyik Nongkrong, Ratusan Remaja Malang Dites Swab Antigen Saat Razia PPKM
-
Benarkah PSBB Jawa dan Bali Diperpanjang Sampai 28 Maret? Ini Faktanya
-
TOK! Jokowi Putuskan PPKM Berskala Mikro Mulai 9 Febuari
-
Wagub DKI: Tidak Ada Lockdown Weekend Sampai 8 Februari
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak