Ilustrasi penyegelan oleh petugas. [Foto: PD Pasar Makassar Raya]
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berita Terkait
-
Langkah Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam Menekan Laju Covid-19
-
Asyik Nongkrong, Ratusan Remaja Malang Dites Swab Antigen Saat Razia PPKM
-
Benarkah PSBB Jawa dan Bali Diperpanjang Sampai 28 Maret? Ini Faktanya
-
TOK! Jokowi Putuskan PPKM Berskala Mikro Mulai 9 Febuari
-
Wagub DKI: Tidak Ada Lockdown Weekend Sampai 8 Februari
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
Terkini
-
Benarkah WFA Efektif Tekan Arus Balik 2026? Saat Data Kendaraan Justru Meningkat
-
Dompet Tipis Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Cepat Memulihkan Keuangan di Akhir Bulan
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?