Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 08 Februari 2021 | 06:45 WIB
Ilustrasi penyegelan oleh petugas. [Foto: PD Pasar Makassar Raya]

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Load More