Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 08 Februari 2021 | 13:13 WIB
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Ahmad Alexander Yuriko, dalam ungkap kasus rekrutmen pegawai maskapai Citilink, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Alexander mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban.

Berdasarkan penyelidikan pelaku mengaku bekerja di Citilink sejak 2020.

"Tersangka memberitahu para korban bahwa mereka sudah bekerja. Itu dibuktikan dengan mereka tergabung dalam grup WhatsApp. Di mana dibuatkan oleh tersangka sesosok berinisial C yang diceritakan adalah salah satu manager," kata Ahmad.

Beberapa korban yang tertipu, lanjut Ahmad, awalnya mengaku tak percaya dan tidak sadar.

Baca Juga: Palsukan Billing, Pasutri Jember Bisa Bulan Madu Gratis Tipu Puluhan Hotel

Hal itu terjadi karena keenam korban penipuan ini mengaku masih bekerja dengan status Work From Home (WFH).

"Tersangka sekarang berada di Rumah Sakit Polri Tingkat 1 Raden Said sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur," tutupnya.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penipuan rekrutmen Citilink, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Positif Covid-19

Dalam pengungkapan kasus penipuan ini pelaku tak bisa dihadirkan. Sebab pelaku diketahui terkonfirmasi positif Covid-19.

"Tidak dapat kami hadirkan, (karena) pada saat diamankan, ternyata yang bersangkutan setelah swab antigen, rapid antigen dan kemudian diteruskan PCR ternyata pelaku terkonfirmasi positif, para korban yang kami hubungi, mereka belum yakin bahwa mereka ditipu," ucapnya.

Baca Juga: 5 Cara Menghindari Penipuan COD

Atas perbuatannya tersangka kemudian dijerat Pasal 378 KUHP tentang Pemalsuan Identitas dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More