SuaraJakarta.id - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga 22 Februari. Perpanjangan PSBB Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama libur Imlek 2021.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan untuk warga yang akan jalani liburan Imlek, bahwa angka kenaikan kasus terjadi setiap selesai libur akhir pekan panjang.
Anies mengungkapkan, kasus positif Covid-19 biasanya meningkat dalam kurun waktu satu hingga dua pekan sesudahnya.
Baca Juga: Anies Siapkan Tenda Pengungsi Khusus Pasien Covid-19 yang Kebanjiran
"Minggu depan, kita ada akhir pekan panjang perayaan Imlek. Saya imbau kita semua jangan berpergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).
Anies mengharapkan adanya partisipasi publik secara komprehensif, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap menjalankan 3M, yakni mengenakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak serta menahan diri untuk berkegiatan yang sifatnya massal saat berada di luar rumah.
"Ingat, perjuangan kita semua baik di Jakarta maupun di luar Jakarta masih belum berakhir. Semoga ikhtiar kita bersama bisa terealisasi dengan terus disiplin terhadap protokol kesehatan," ujar Anies.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, data yang dihimpun Dinkes DKI Jakarta menunjukkan penyebaran kasus aktif Corona di Jakarta pada dua minggu terakhir perlu lebih diminimalisir. Terutama menjelang libur Imlek ini.
Rekapitulasi kasus selama dua minggu terakhir yakni pada 25 Januari 2021 sebanyak 24.132 kasus aktif dengan jumlah total di Jakarta sebanyak 252.266 kasus.
Baca Juga: Sempat Minta Pempus Ambil Alih Penanganan Covid-19, Ini Klarifikasi Anies
Sedangkan, per 7 Februari 2021 ada 23.869 jumlah kasus positif, sehingga jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 293.825 kasus.
Berita Terkait
-
Makna Gaun Pernikahan Mutiara Baswedan Rancangan Didit Hediprasetyo, Prabowo Spill Tak Dibayar
-
Film Jumbo Dipuji Anies Baswedan, Benih Lahirnya Studio Ghibli Tanah Air
-
Intip Baju Pernikahan Anak Anies Baswedan, Dirancang Khusus oleh Didit Hediprasetyo Anak Prabowo
-
Bak Pinang Dibelah Dua: Gaya Komunikasi PM Singapura Disandingkan Anies Baswedan
-
Detik-detik Prabowo Ungkap Anies Baswedan Tak Bayar Baju Rancangan Didit Hediprasetyo
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
Terkini
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien
-
Tiga Kali Bobol! Sistem IT Bank DKI Lemah, Gubernur Ancam Gandeng Lembaga Audit Internasional!
-
Tragis di Teluk Gong, Warga Dihebohkan Dua Balita Jadi Korban Penganiayaan Pacar Ibu Kandung
-
Viral Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Polisi Klaim Telah Koordinasi dengan KAI