SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang memutuskan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro.
PPKM Mikro ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
Terkait penerapan PPKM Mikro yang mulai berlaku 9-22 Februari 2021, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh lurah dan camat se-Kota Tangerang.
Dalam rapat secara virtual itu, Arief meminta lurah dan camat mempelajari secara rinci Inmendagri untuk dapat diikuti bersama oleh masyarakat.
"Undang masyarakat untuk diskusi online di tiap kecamatan. Mulai dari RT, RW, Posyandu, DKM, tokoh masyarakat dan agama. Agar PPKM Mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," ungkap Arief, Senin (8/2/2021).
"Inmendagri ini harus dilakukan bersama-sama, bukan hanya oleh Pemda tapi juga masyarakat," sambungnya.
Arief menerangkan pemberlakuan PPKM Mikro akan dibarengi dengan optimalisasi Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang sudah melakukan PSBL RW untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Ini mengingat sektor rumah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Longgarkan Mal dan Kantor saat PPKM Mikro, Pemerintah: BOR RS Mulai Turun
"Jadi pendataan dan pencegahan dilakukan mulai dari lingkungan terkecil di wilayah," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berharap lurah dan camat dapat melakukan pendataan secara mendetail terkait wilayah penyebaran Covid-19 di setiap kecamatan yang ada di Kota Tangerang.
"Buat data hingga per rumah yang terdampak, agar pemetaan dan pencegahan bisa dilakukan secara optimal dan maksimal," pungkas Sachrudin.
Berita Terkait
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Pandji Pragiwaksono Ngamuk ke Marshel Widianto Saat Pertama Kali Bertemu Usai Huru-Hara Pilkada 2024
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Diamuk Massa, Begini Kondisi Sopir Truk Tronton Ugal-ugalan di Tangerang yang Tabrak Sejumlah Pengendara
-
Kronologi Truk Kontainer 'Gila' di Tangerang: Lawan Arus, Tabrak Pengendara, Dikejar Warga
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Harga Emas Antam Mulai Melonjak Lagi Jadi Rp 1.932.000 per Gram
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
Terkini
-
Anti Boncos Akhir Bulan, Ini Cara Klaim DANA Kaget Dan 3 Link Aktif Hari Ini
-
Empat Penghargaan OJK Diraih Bank Mandiri, Bukti Komitmen Dorong Akselerasi Inklusi Keuangan
-
Anak Sekolah Bergabung Dalam Unjuk Rasa Depan Gedung DPR/MPR
-
Rahasia Warganet Dapat Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu, Ternyata Begini Caranya!
-
Polisi Tangkap Pemuda Simpan 7 Kg Ganja Siap Edar