SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang memutuskan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro.
PPKM Mikro ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
Terkait penerapan PPKM Mikro yang mulai berlaku 9-22 Februari 2021, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh lurah dan camat se-Kota Tangerang.
Dalam rapat secara virtual itu, Arief meminta lurah dan camat mempelajari secara rinci Inmendagri untuk dapat diikuti bersama oleh masyarakat.
"Undang masyarakat untuk diskusi online di tiap kecamatan. Mulai dari RT, RW, Posyandu, DKM, tokoh masyarakat dan agama. Agar PPKM Mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," ungkap Arief, Senin (8/2/2021).
"Inmendagri ini harus dilakukan bersama-sama, bukan hanya oleh Pemda tapi juga masyarakat," sambungnya.
Arief menerangkan pemberlakuan PPKM Mikro akan dibarengi dengan optimalisasi Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang sudah melakukan PSBL RW untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Ini mengingat sektor rumah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Longgarkan Mal dan Kantor saat PPKM Mikro, Pemerintah: BOR RS Mulai Turun
"Jadi pendataan dan pencegahan dilakukan mulai dari lingkungan terkecil di wilayah," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berharap lurah dan camat dapat melakukan pendataan secara mendetail terkait wilayah penyebaran Covid-19 di setiap kecamatan yang ada di Kota Tangerang.
"Buat data hingga per rumah yang terdampak, agar pemetaan dan pencegahan bisa dilakukan secara optimal dan maksimal," pungkas Sachrudin.
Berita Terkait
-
Lisa BLACKPINK Syuting Film Extraction: Tygo di Tangerang, Pintu Air 10 Bakal Mendunia
-
Syuting Film 'Tygo' Lisa Blackpink di Pintu Air 10 Tangerang Dimulai Besok, Mobil Properti Siaga
-
Bidang Tata Kelola Pemerintahan, Kota Tangerang Raih Penghargaan KPK
-
Buntut Anggaran Tangsel Dikuliti Leony, Harga Jam Tangan Wali Kota Benyamin Davnie jadi Sorotan
-
Wali Kota Tangsel Buka Dialog Soal Anggaran 2024, Leony Minta Fokus ke Masalah yang Lebih Penting
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?
-
Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026