SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilberta Simanjuntak meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak ragu mencabut izin usaha Odin Cafe.
Diketahui, kafe yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan itu, kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) berulang.
Termasuk dugaan penyalahgunaan obat terlarang di tempat itu.
Gilbert mengatakan, Pemprov DKI harus melakukan tindakan tegas karena perbuatan kafe itu membahayakan keselamatan orang.
"Kalau dia sudah lima kali melanggar, artinya memang tidak ada niat mematuhi aturan. Jadi cabut saja izinnya," ketusnya.
"Pengusaha ataupun masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang ada," Gilbert menambahkan.
Karena itu, Gilbert pun meminta Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengevaluasi izin usaha Odin Cafe.
Dia khawatir, bila ada pembiaran yang terlalu lama, pengelola kafe akan kembali beroperasi.
"Jadi tutup sementara dulu, sambil dievaluasi izinnya," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Khawatir Klaster Libur Imlek, PSBB Jakarta Diperpanjang
Meski sudah lima kali melanggar prokes, Odin Cafe hanya ditutup sementara selama 1x24 jam.
Alasannya, ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Penanganan Covid-19.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PKS Abdul Aziz.
Ia meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Salah satu sanksi tegasnya pencabutan izin usaha Odin Cafe secara permanen yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pemprov DKI, kata Aziz, dapat mencabut izin usaha tempat pariwisata bila ditemukan transaksi atau pemakaian narkoba, kasus prostitusi dan perjudian.
Berita Terkait
-
KJP Jangan Diputus di Tengah Tahun Ajaran Gara-Gara Pergeseran Desil
-
Demo Buruh Besok, Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta Jadi Titik Aksi Kawal RUU Ketenagakerjaan
-
DPRD DKI Minta Sekolah Swasta Gratis Ditambah di 2027: Hanya Perlu Nilai, Tak Perlu KJP dan Desil
-
Kisruh Bansos di Jakarta: Data Salah Sasaran, Warga Miskin Gigit Jari
-
Jangan Cuma Penerima KJP! Seluruh Pelajar di Jakarta Diusulkan Gratis Naik Transjakarta
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terasa di Jakarta, 100 Dus Masker Dibagikan
-
Yohanis Agabi Mahuze: Jangan Biarkan Adat Malind Maklew Terputus di Tengah Zaman
-
746 Siswa Jakarta Putus Sekolah pada 2025, Politisi PSI Salurkan Beasiswa