SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan tempat hiburan malam Odin Cafe, Jakarta Selatan harus ditutup secara pemanen karena telah berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan atau prokes.
Riza menegaskan pelanggaran prokes yang berulang kali dilakukan tak bisa lagi ditolerir. Terlebih lagi, Odin Cafe telah melanggar sampai lima kali sejak awal Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB dan ditemukan ada pengunjung positif menggunakan narkoba.
"Ya kalau berkali-kali kami akan cabut izinnya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/2/2021).
Menurut Riza, dalam penindakan pelanggaran prokes saat PSBB sudah ada aturannya. Jika melanggar akan ditegur secara lisan dan tertulis, sanksi denda, hingga penutupan.
"Kan ada tahapan, tegur, didenda kemudian dicabut izinnya," jelasnya.
Riza lantas tak ingin ke depannya pelanggaran prokes seperti Odin Cafe kembali terulang. Ia meminta agar masyarakat turut serta melaporkan jika terjadi pelanggaran.
"Laporkan ke saya langsung, wa SMS langsung ke satpol PP, nanti kami tindak. Siapapun Kafe restoran yang melanggar kami akan tindaklanjuti, kami akan beri sanksi, akan ditertibkan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Odin Cafe yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan kembali melanggar protokol kesehatan untuk yang kelima kalinya. Tak hanya itu, ditemukan juga ada pengunjung yang kedapatan positif narkoba.
Menanggapi hal ini, Anggota fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta agar Odin Cafe dicabut izinnya. Sebab, bar itu sudah berulang kali melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Gubsu Minta Daerah Antisipasi Peningkatan Covid-19-Sanksi Pelanggar Prokes
"Kalau sudah lima kali artinya memang tidak mau mematuhi. Cabut saja izinnya," ujar Gilbert saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2).
Gilbert meminta agar Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan evaluasi segera pada izin usaha Odin Cafe. Jika dibiarkan lebih lama, nantinya pengelola akan membandel dan kembali membuka kafe itu.
"Tutup saja sementara, i,innya dievaluasi lagi," jelasnya.
Meski sudah lima kali melanggar, Odin Cafe hanya ditutup sementara selama 1x24 jam. Alasannya, ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda penanganan Covid-19.
Menanggapi hal ini, Gilbert menyarankan dasar hukumnya menggunakan Peraturan Daerah mengenai ketertiban umum (tibum). Regulasi itu, kata Gilbert, dimungkinkan untuk mencabut izin usaha yang melanggar.
"Harusnya bisa pakai Perda tibum, lebih tegas aturannya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Driver Gojek Tewas Dilindas Mobil Rantis Polisi, GoTo Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
Terkini
-
Uang Gratis di Akhir Pekan, Begini Cara Mendapatkan DANA Kaget Langsung
-
Pengendara Asyik Nonton Bentrokan Pejompongan!
-
Galon Guna Ulang Aman? Dokter dan Ilmuwan Angkat Bicara soal Isu BPA yang Meresahkan
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget, Bikin Akhir Pekan Makin Seru!
-
Presiden Prabowo Tanggapi Soal Kerusuhan : Sekarang Juga Mau Diadu Domba